PURWOREJO, RC-// Penutupan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bener Kaliboto 2 di Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, pasca dugaan keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berdampak pada 255 warga di enam desa, memicu evaluasi menyeluruh. Insiden ini tidak hanya menjadi alarm bagi aspek keamanan pangan, tetapi juga tata kelola lingkungan dan sanitasi dapur. (22/9/2026).
Fauzi, pengamat dan praktisi lingkungan dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Kabupaten Purworejo, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memperketat pengawasan serta audit baku mutu air limbah pada seluruh SPPG di Purworejo.
Landasan Hukum dan Regulasi Terkait
Pengoperasian dapur massal untuk program strategis nasional wajib mematuhi koridor hukum lingkungan dan pangan yang berlaku. Pengawasan ini didasarkan pada beberapa regulasi utama:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hidup, termasuk pengelolaan limbah cair dan domestik secara bertanggung jawab.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760: Mengatur secara spesifik tentang baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik serta pengelolaan sampah dari usaha atau kegiatan SPPG.
Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1 Tahun 2026: Menjadi pedoman wajib bagi seluruh pengelola SPPG dalam mengelola sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik secara aman dan terstandar.
Potensi Pencemaran dan Risiko Kontaminasi Silang
Pengolahan ribuan porsi makanan setiap hari di fasilitas SPPG menghasilkan limbah cair yang mengandung berbagai potensi pencemar berbahaya jika tidak dikelola dengan benar, di antaranya:

Parameter kimia dan fisik: Minyak dan lemak, detergen, amoniak, tingkat keasaman (pH), Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), serta Total Suspended Solids (TSS).
Mikroorganisme patogen: Risiko keberadaan bakteri berbahaya seperti Escherichia coli dan Salmonella.
Tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai dan pemantauan berkala, limbah tersebut berisiko mencemari drainase, air tanah, hingga sumber air bersih warga. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu kontaminasi silang terhadap air yang digunakan untuk mencuci bahan makanan dan peralatan dapur.
Standar Teknis Pengujian dan Verifikasi Ulang
Agar hasil pemantauan lingkungan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah, pengambilan sampel air limbah dan air bersih harus memenuhi standar teknis:
Kompetensi Petugas: Pengambilan sampel wajib melibatkan Petugas Pengambil Contoh Uji Air (PCUA) yang memiliki sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Akreditasi Laboratorium: Pengujian sampel harus dilakukan melalui laboratorium lingkungan yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Pemkab Purworejo dan Satgas MBG diharapkan menjadikan pemenuhan regulasi ini sebagai bagian dari verifikasi ulang kelayakan operasional seluruh SPPG. Langkah tegas ini diperlukan untuk memastikan bahwa keamanan pangan, pengelolaan limbah, dan perlindungan lingkungan berjalan selaras demi keselamatan masyarakat penerima manfaat. Tim
