PEMILIHAN ANGGOTA BPD DESA LUWUNG GEDE KECAMATAN LARANGAN DI SOROT PUBLIK..!! ” PROSES ABU ABU “
BREBES — Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Luwunggede, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, periode 2026–2034 dinilai menyimpang dari prosedur yang berlaku. Proses yang digelar Senin–Selasa, 21–22 September 2026 ini dipenuhi sejumlah kejanggalan mendasar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media Radar-cyber.com, pemilihan tidak didahului pengumuman pendaftaran maupun validasi berkas bakal calon secara terbuka. Informasi hanya beredar dari mulut ke mulut tanpa sosialisasi resmi. Warga di masing-masing RW hanya diminta mengajukan nama, lalu langsung dibawa ke Balai Desa tanpa berkas persyaratan apa pun.
“Undangan saja dikirim mendadak pada sore hari Pukul 16.00 Wib, malamnya pukul 20.30 Wib. langsung dilaksanakan,” ungkap salah satu warga.
Pemilihan diikuti 16 calon dan sekitar 90 pemilih — terdiri dari tokoh masyarakat, ulama, pemuda, serta didominasi kader PKK. Rapat pleno penghitungan suara digelar di Balai Desa pada Senin, 22 September 2026.
Melanggar Permendagri, Unsur Pengawas Tak Hadir
Kejanggalan lain: sistem pemilihan tidak sesuai Permendagri No. 110 Tahun 2016, yang mewajibkan pemilihan berdasarkan keterwakilan wilayah per RW. Di Luwunggede, semua calon dipilih langsung oleh seluruh peserta, bukan per wilayah. Kegiatan ini juga tidak dihadiri unsur Forkopimcam sebagai pengawas dari tingkat Kecamatan.
Kepala Desa Luwunggede saat dikonfirmasi tidak dapat menjelaskan secara detail teknis pelaksanaan, dan menyatakan hal itu kewenangan penuh panitia — pihak desa hanya bertugas membentuk panitia.
Ketua Panitia Pemilihan, Riswo, membantah adanya pelanggaran dan justru mengklaim proses lebih transparan karena dipilih langsung oleh semua peserta. Ia juga membenarkan tidak ada validasi data calon:
“Betul memang tidak ada validasi. Pendaftaran sudah dibuka, namun sampai hari pelaksanaan tidak ada yang menyerahkan data diri. Hanya nama-nama dari RW yang disetorkan ke panitia,” ujarnya.
Warga pun menegaskan tuntutannya:
“Kami menginginkan BPD yang benar-benar mewakili aspirasi masyarakat Luwung Gede, bukan hasil rekayasa sepihak,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kecamatan Larangan belum dapat dimintai keterangan.
Media Radar-cyber.com membuka ruang hak jawab kepada semua pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Tim red
