BUKITTINGGI, 7 November 2026 – Peristiwa kelam yang merenggut nyawa empat warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bukittinggi pada Mei 2025 lalu terus menyisakan tanda tanya besar sekaligus memicu kecurigaan publik. Insiden maut akibat keracunan racikan alkohol bahan parfum yang menewaskan narapidana masing-masing atas nama Ilham, Ali Akbar, Frengki alias Hengki, serta Dbdinilai tidak boleh sekadar menjadi catatan sejarah tanpa evaluasi struktural yang transparan.
Kecurigaan publik semakin menguat lantaran respons instansi berwenang pascatragedi tersebut justru diwarnai langkah mutasi yang dinilai janggal oleh sejumlah pihak. Berdasarkan prinsip akuntabilitas publik, pejabat yang menjabat sebagai Kepala Lapas pada saat insiden terjadi idealnya menjalani rangkaian pemeriksaan menyeluruh serta ditangguhkan jabatannya terlebih dahulu selama proses penanganan berlangsung. Namun, yang bersangkutan justru dirotasi dan menduduki posisi baru sebagai Kepala Lapas Kelas II A Muara Beliti di Sumatera Selatan.
Sejumlah kalangan pemerhati hukum dan pengamat kebijakan publik menilai rotasi kilat tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan serta memunculkan asumsi publik mengenai dugaan pengamanan jabatan di balik musibah kemanusiaan tersebut. Dalam kerangka tanggung jawab komando, pimpinan tertinggi di unit pelaksana teknis seharusnya berada di garis terdepan untuk bertanggung jawab dan menjalani investigasi terbuka atas bobolnya pengawasan barang terlarang di area tahanan, bukan langsung dipindahkan ke wilayah kerja baru.
Atas dasar hal tersebut, desakan agar Inspektorat Jenderal Kementerian terkait membuka hasil audit internal dan menyeluruh secara transparan terus disuarakan berbagai pihak. Publik beserta keluarga korban menuntut penegakan hukum dan sanksi administratif diterapkan secara adil tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas serta marwah institusi pemasyarakatan di Indonesia.
Redaksi menegaskan komitmennya terhadap prinsip kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, independen, dan berimbang. Oleh karena itu, Redaksi membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang berkepentingan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan ini, khususnya jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pejabat terkait.
Tanggapan, konfirmasi, atau permohonan klarifikasi resmi dapat disampaikan secara tertulis melalui alamat email resmi atau kontak redaksi sesuai dengan ketentuan Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di RADAR Cyber, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Urgensi dan Tembusan Otoritas Pusat:
# Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia di Jakarta
# Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta
# Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta
# Ketua Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta
# Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta
Redaksi
