Rapat Paripurna DPR RI: Pengesahan APBN 2025, Prolegnas, hingga Fit and Proper Test OJK
JAKARTA, RC-// — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna pada hari ini, Kamis, 27 Agustus 2026. Sidang dewan yang dipimpin oleh Pimpinan DPR RI ini mengagendakan sejumlah pembahasan krusial mulai dari akuntabilitas keuangan negara, arah kebijakan fiskal, legislasi nasional, hingga pengisian jabatan strategis di lembaga pengawas jasa keuangan.
Berikut adalah pokok-pokok agenda resmi yang dibahas dan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI:
1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2025
Memasuki agenda pertama, DPR RI menggelar Pembicaraan Tingkat II sekaligus pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Langkah ini merupakan bentuk pengawasan melekat legislatif terhadap transparansi dan akuntabilitas realisasi anggaran pemerintah.
2. Tanggapan Pemerintah atas RAPBN 2027
Sidang melanjutkan agenda penyampaian Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya. Pemerintah memberikan respons resmi atas pandangan politik anggaran yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi sebelumnya.
3. Pemutakhiran Prolegnas 2025–2029 dan Prioritas 2026
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan laporan terkait Perubahan Kelima Prolegnas Rancangan Undang-Undang Tahun 2025–2029 serta Perubahan Keempat Prolegnas Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026. Laporan tersebut langsung dilanjutkan dengan pengambilan keputusan untuk mengesahkan penyesuaian daftar prioritas legislasi nasional tersebut.
4. Penetapan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas OJK
Komisi XI DPR RI memaparkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pejabat strategis. Laporan ini mencakup posisi Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang kemudian disetujui dan disahkan melalui mekanisme pengambilan keputusan paripurna.
5. Perkembangan RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR RI menyampaikan laporan berkala mengenai perkembangan terkini proses penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan ekonomi di tanah air.
6. Usul Inisiatif Revisi UU Kehutanan
Sidang mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. RUU yang merupakan usul inisiatif dari Komisi IV DPR RI ini kemudian dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan untuk disahkan menjadi RUU Usul DPR RI.
7. Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026
Sebagai penutup rangkaian agenda, Tim Pengawas (Timwas) Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR RI Tahun 2026 menyampaikan laporan resmi pengawasan pelayanan jemaah haji tahun ini. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengambilan keputusan paripurna sebagai bahan evaluasi komprehensif bagi perbaikan penyelenggaraan haji ke depan.
# pokDPRRI #ParipurnaDPRRI #PimpinanDPR
