Dugaan Pelanggaran Spesifikasi Proyek SDN 2 Wanacala Brebes: Pemborong Dituding Abaikan Standar & Menolak Diklarifikasi
BREBES, RC-II — Proyek rehabilitasi dan pembangunan fisik SD Negeri 2 Wanacala, Kecamatan SONGGOM, Kabupaten Brebes, yang dibiayai APBN TA 2026 senilai Rp1.029.620.000, kini disorot tajam. Terdapat indikasi kuat adanya pengurangan spesifikasi teknis (sub-spec) material bangunan yang berpotensi membahayakan keselamatan seluruh warga sekolah.
Proyek di bawah program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan ini berjalan selama 120 hari kalender (13 Agustus – 4 Desember 2026). Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (PPSP) diketuai Raid Kamari, S.Pd., dengan penanggung jawab Lilis Suryani, S.Pd.SD., serta Kepala Pelaksana Andri Yono.
Temuan Kejanggalan di Lapangan: Berdasarkan pantauan dan keterangan narasumber terpercaya pada Kamis, 27 Agustus 2026, ditemukan pelanggaran serius:
1. Pengurangan Ukuran Besi Struktur
Besi pengecoran yang digunakan hanya berukuran 8 dan 10 mm, serta cincin besi terlalu kecil. Padahal, standar minimal bangunan sekolah mensyaratkan besi struktur utama minimal 12 mm. Pengurangan ini berisiko menurunkan kekuatan bangunan secara drastis.
2. Kayu Reng Atap Sudah Keropos & Patah
Material kayu sebagai reng atap dilaporkan sudah lapuk, keropos, dan banyak yang patah saat pemasangan — jelas tidak layak pakai. Seluruh temuan ini telah didokumentasikan dalam bentuk foto dan video.
3. Pemborong Menolak Diklarifikasi
Saat awak media mendatangi lokasi untuk melakukan kontrol sosial, pemborong berinisial S dikabarkan menghindar dan menolak memberikan keterangan apa pun. Sikap ini justru semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan.
Landasan Hukum yang Dilanggar: Tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan berat:
– UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — Pasal 59 ayat (1) → Wajib memenuhi standar K4 (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Keberlanjutan). Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
– UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor — Pasal 2 & 3 → Pengurangan spesifikasi pada proyek APBN dapat dikategorikan merugikan keuangan negara dan diancam pidana penjara.
– UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Pasal 4 ayat (3) jo Pasal 18 ayat (1) → Menghalangi jurnalisme berarti menghambat kemerdekaan mencari informasi, diancam pidana penjara 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Desakan: SIDAK & Audit Fisik Segera! Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Pemuda & Olahraga Kab. Brebes serta Inspektorat Kab. Brebes untuk:
– Segera turun ke lokasi melakukan inspeksi mendadak (SIDAK)
– Melakukan audit fisik menyeluruh terhadap material dan pekerjaan yang sudah terpasang
– Memastikan keselamatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama
– Menindaklanjuti setiap penyimpangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku
“Anggaran negara bukan untuk dikurangi kualitasnya demi keuntungan pribadi. Ini menyangkut nyawa anak-anak kita.”
Hingga berita ini diturunkan, tim masih berupaya meminta tanggapan pemborong dan pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.
Tim Investigasi
