JAKARTA, 16 Agustus 2026 – Hilangnya kepercayaan kepada penegakan hukum di daerah membuat Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu terpaksa turun tangan sendiri. Mereka memastikan berkas laporan pengaduan yang saat ini sedang disusun akan selesai pada Senin pagi ini. Selanjutnya, pada Senin sore, rombongan aliansi akan langsung berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan laporan tersebut secara langsung bukan sekadar surat tembusan kepada tujuh lembaga tinggi negara.
Langkah tegas ini diambil karena warga sudah telanjur kecewa dengan cara kerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen dalam menangani perkara berdasarkan Surat Nomor: B/779/VIII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 09 Agustus 2026. Persoalan ini sebenarnya berakar dari pelaporan balik yang janggal. Jauh sebelumnya, pihak Aliansi Kebumen Bersatu telah lebih dulu melaporkan Sugiono atas dugaan tindakan pemerasan, tekanan, ancaman, serta meminta sejumlah uang yang disebut sebagai “uang damai” atau “setoran” dengan mendatangi sekolah-sekolah, instansi pemerintah, maupun pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kebumen. Laporan resmi awal tersebut terdaftar dalam Laporan Informasi Nomor: LI/581/VII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 07 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/786/VII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 07 Juli 2026, yang ditindaklanjuti dengan undangan klarifikasi melalui Surat Nomor: B/507/VII/RES.1.19/2026/Satreskrim tertanggal 07 Juli 2026.
Namun, alih-alih menuntaskan laporan terhadap Sugiono tersebut, masalah justru berbalik ketika warga desa sekaligus saksi kunci bernama Turut, asal Desa Kaibonpetangkuran, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Anehnya, rahasia dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi tersebut malah bocor kepada pihak terlapor (Sugiono) sebelum masalahnya jelas di pengadilan.
Kebocoran rahasia kepada pihak terlapor ini memunculkan kritik tajam dan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan kuat keterlibatan oknum penegak hukum di dalam institusi yang sengaja bermain mata atau bekerja sama dengan pihak terlapor. Muncul pertanyaan-pertanyaan kritis di lapangan yang menuntut jawaban transparan, di antaranya:
– Mengapa isi BAP rahasia milik saksi bisa dengan mudah berpindah tangan ke pihak terlapor?
– Apakah ada persekongkolan jahat atau kerja sama terselubung antara oknum berinisial RSM dengan penyidik kepolisian yang menangani perkara ini?
– Siapa aktor intelektual di balik bocornya dokumen negara tersebut sehingga langsung dimanfaatkan untuk menekan saksi?
Kebocoran dokumen yang sampai ke tangan terlapor ini terbukti nyata dari isi pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh Sugiono kepada Kepala Desa Kaibon Petangkuran. Dalam pesan tertanggal pukul 16.01 itu, Sugiono menuding Pak Turut memberikan keterangan palsu di polres, serta menuntut uang tiga juta rupiah dan persoalan kolam agar segera diselesaikan sebelum dirinya melapor ke polisi.
Puncaknya, kebocoran BAP itu benar-benar dipakai untuk menyerang balik. Pada Jumat, 14 Agustus 2026, terbit Tanda Terima Surat Pengaduan di SPKT Polres Kebumen dengan Nomor: Rekom/380/VIII/2026/SPKT atas nama pelapor Sugiyono, S.H. (Ketua LPK FM Krisna Cakra Nusantara Kabupaten Kebumen), yang melaporkan saksi Turut atas tuduhan penipuan, penggelapan, dan keterangan palsu.
Ketua Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu, Sujud Sugiharto, menyatakan bahwa tekanan, laporan balik, serta indikasi kerja sama busuk antara oknum dan penyidik ini menunjukkan hukum di daerah sudah tidak adil. Oleh karena itu, rombongan aliansi mantap berangkat ke Jakarta pada Senin sore untuk mengantar sendiri laporan kepada tujuh lembaga berikut:
– Presiden Republik Indonesia di Jakarta, untuk memohon perlindungan hukum bagi rakyat kecil.
– Kapolri di Jakarta, agar memeriksa dan menindak tegas oknum polisi yang bermain-main dalam kasus ini.
– Divisi Propam Polri, untuk memeriksa aturan dan etika penyidik yang melanggar rahasia jabatan serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum RSM.
– Kompolnas, guna mengawasi bobroknya penanganan kasus di Polres Kebumen.
– Ombudsman Republik Indonesia, karena ada dugaan pelayanan publik yang asal-asalan dan menyalahi aturan.
– Komnas HAM, untuk melindungi warga agar tidak diintimidasi dan tetap punya rasa aman.
– LPSK, guna melindungi keselamatan saksi Turut dari ancaman hukum yang dibuat-buat.
Lewat keberangkatan langsung ke Jakarta ini, Aliansi Masyarakat Kebumen Bersatu berharap keadilan yang benar-benar membela rakyat kecil bisa ditegakkan tanpa pandang bulu, sekaligus membongkar tuntas pihak-pihak yang bermain di balik layar.”(Red)
