Polres Lampung Selatan Ungkap 27 Kasus Narkotika Selama September 2026, Sita 79 Kg Sabu dan Ribuan Kartrid Etomidate
Radar-cyber.com , – KALIANDA — Jajaran Polres Lampung Selatan menunjukkan komitmen tegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sepanjang September 2026, kepolisian berhasil mengungkap 27 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan total 34 orang tersangka.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan, dari puluhan kasus yang diungkap tersebut, pihaknya mengamankan 34 tersangka yang terdiri atas 33 laki-laki dan satu perempuan.
“Dari 27 laporan polisi yang kami ungkap, kami mengamankan 34 tersangka, terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan,” ujar AKBP Deddy, Jumat (2/10).
Rincian Barang Bukti dan Hasil Operasi Antik Krakatau 2026
Dari seluruh rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, meliputi:
Sabu: 79.230,31 gram atau sekitar 79,2 kilogram
Ganja: 8.556 gram
Etomidate: 9.954 cartridge
Ekstasi: 26 butir
Sebagian besar dari pengungkapan ini merupakan hasil dari Operasi Antik Krakatau 2026 yang digelar pada 14 hingga 27 September 2026. Dalam operasi khusus tersebut, Polres Lampung Selatan mengamankan 25 tersangka beserta barang bukti berupa 29.219,1 gram (~29,2 kg) sabu dan 26 butir ekstasi.
AKBP Deddy menambahkan, enam dari tersangka yang diamankan dalam Operasi Antik Krakatau 2026 merupakan Target Operasi (TO). Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, enam orang tersebut terdiri atas tiga terduga berperan sebagai pengedar dan tiga lainnya sebagai pengguna.
Sebaran Wilayah dan Modus Operandi
Pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan di berbagai wilayah hukum Polres Lampung Selatan. Kawasan Seaport Interdiction Bakauheni menjadi salah satu titik krusial pengungkapan karena merupakan gerbang utama keluar-masuk kendaraan serta orang dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.
Selain Bakauheni, pengungkapan juga dilakukan di wilayah:
Natar, Penengahan, dan Ketapang
Jati Agung, Tanjung Bintang, dan Kalianda
Katibung, Tanjung Sari, dan Palas
Merbau Mataram dan Candipuro
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi penyimpanan barang haram. Narkotika disembunyikan di bagian bagasi dan sasis kendaraan yang telah dimodifikasi khusus, serta ditemukan di dalam tas, wadah permen, kotak rokok, dan berbagai tempat tersembunyi lainnya.
Upaya Pencegahan dan Peran Serta Masyarakat
Selain melakukan penindakan hukum secara tegas, Polres Lampung Selatan juga mengintensifkan langkah-langkah pencegahan, salah satunya melalui razia berkala di sejumlah lokasi hiburan malam guna menutup ruang gerak peredaran narkotika.
AKBP Deddy menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat berjalan sendiri tanpa adanya sinergi dengan masyarakat. Pihaknya terus mendorong upaya pencegahan dan mengajak warga untuk aktif memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Lampung Selatan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” pungkas AKBP Deddy. Tim
