BATAM, 13/08/2026. Pimpinan Redaksi Cyber Nasional, Kusmiadi, C.B.J., C.E.J., C.In yang akrab disapa Jhon, mengecam keras sikap tertutup Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait proyek pembangunan infrastruktur di Tempat Pembuangan Akhir Punggur Kabil, Nongsa, yang menelan anggaran fantastis senilai Rp44.057.734.613 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2026 dengan nilai pagu sebesar Rp45.451.080.202.
Berdasarkan penelusuran dan fakta yang dihimpun di lapangan pada 10 Agustus 2026 pukul 11:40 WIB di koordinat Lat 1.052966° Long 104.119678°, aktivitas yang terlihat di lokasi bukanlah pengerjaan konstruksi baru yang sesuai dengan perencanaan, melainkan operasional alat berat yang hanya meratakan dan mendorong tumpukan sampah lama. Ironisnya, papan nama proyek baru terpasang setelah berbagai pemberitaan sebelumnya viral di berbagai redaksi media massa. Pemasangan plang proyek tersebut baru dilakukan beberapa hari belakangan sejak proyek berjalan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, padahal tertulis pada papan bahwa kontrak telah dimulai sejak 10 Juli 2026.
Upaya konfirmasi yang dilakukan selama tiga hari berturut-turut pada tanggal 11, 12, dan 13 Agustus 2026 ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam pun menemui jalan buntu. Pada Selasa, 12 Agustus 2026 pukul 11:00 WIB, perwakilan redaksi yang datang diterima oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Bapak Taufik. Namun, pertanyaan mendasar mengenai alokasi lahan baru seluas empat hektar serta kesesuaian kegiatan di lapangan sama sekali tidak dijawab secara rinci dengan alasan Kepala Dinas sedang mengikuti agenda rapat bersama Badan Pengusahaan Batam. Hingga hari ketiga pada 13 Agustus 2026, tidak ada kepastian jadwal maupun itikad baik dari instansi terkait untuk memberikan penjelasan yang transparan.
Catatan redaksi menunjukkan sejumlah persoalan serius, mulai dari ketidaksesuaian lokasi antara alokasi lahan baru dan realisasi di area TPA eksisting, penolakan akses data tertulis berupa progres, Rencana Anggaran Biaya, serta gambar kerja proyek, hingga lambannya progres fisik di lapangan yang tidak sebanding dengan kucuran anggaran. Sikap bungkam, antikritik, dan alergi transparansi yang ditunjukkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam merupakan bentuk pengkhianatan nyata terhadap hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
“Ini adalah uang APBD dari pajak masyarakat. Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas, transparan, dan akuntabel,” tegas Jhon. Pihak redaksi mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam segera membuka data secara jujur, sementara Inspektorat Kota Batam dan Badan Pemeriksa Keuangan diminta untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif guna menguji kesesuaian antara perencanaan, anggaran, dan realisasi di lapangan. Jhon secara tegas juga mendesak pemerintah pusat turun melakukan investigasi mendalam terkait dugaan dan temuan ini.
Urgensi Kepada Otoritas Pusat Terkait:
# Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta
# Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta
# Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta
# Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta
# Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Komisi Terkait di Jakarta
Publisher -Red
