BANGGAI LAUT, 12 Agustus 2026 – Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2026 di Kabupaten Banggai Laut menunjukkan adanya sejumlah catatan penting terkait kinerja instansi pemerintah, kecamatan, hingga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas. Evaluasi ini memetakan kualitas pelayanan publik ke dalam beberapa kategori tingkat kinerja yang memerlukan langkah perbaikan cepat dan terukur.
Berdasarkan data hasil pemantauan tersebut, instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut terbagi ke dalam empat kategori penilaian:
Kategori Sangat Gagal
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kecamatan Bangkurung, UPTD Puskesmas Adean, UPTD Puskesmas Duta Busara, UPTD Puskesmas Bungin, dan UPTD Puskesmas Lipulalongo.
Kategori Gagal
Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Kecamatan Labobo, serta UPTD Puskesmas Lantibung.
Kategori Sangat Buruk
Inspektorat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD P3A), Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Koperindag), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Bokan Kepulauan, Kecamatan Banggai, Kecamatan Banggai Tengah, UPTD Puskesmas Matanga, serta UPTD Puskesmas Lokotoy.
Kategori Buruk
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kecamatan Banggai Selatan, serta UPTD Puskesmas Tikson Raya.
Menanggapi urgensi pengawasan mutu pelayanan publik, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Otok Kuswandaru, sebelumnya pernah menegaskan bahwa PEKPPP bukan sekadar proses untuk mengukur kepatuhan terhadap standar layanan. Lebih dari itu, evaluasi ini merupakan upaya komprehensif guna meningkatkan kualitas pelayanan publik pada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Hasil evaluasi ini diharapkan menjadi bahan refleksi serta pemicu koreksi total bagi perangkat daerah yang memperoleh nilai rendah. Langkah pembenahan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan dasar menjadi sebuah keharusan agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi secara optimal ke depan.
Kontributor Liputan -Irwan Kumala
