Kasus Ijazah SMP Daarul Fikri di Lebak: Dua Saksi Mangkir, Polisi Masih Uji Perbedaan Status Kelulusan
LEBAK, BANTEN, RC-II — Penanganan laporan dugaan penahanan ijazah seorang siswa SMP Yayasan Daarul Fikri, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, memasuki fase yang menarik perhatian. Penyidik Polres Lebak masih menghadapi persoalan berupa perbedaan keterangan mengenai status kelulusan siswa serta belum hadirnya dua saksi yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasus tersebut dilaporkan Yulia, orang tua dari Muhammad Maulana Alghafari, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/157/V/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten, tertanggal 25 Mei 2026.
Dalam laporan, pelapor mempersoalkan belum diterimanya ijazah SMP milik anaknya setelah menyelesaikan pendidikan. Sebelumnya, keluarga disebut hanya menerima Surat Keterangan Lulus tertanggal 20 Mei 2023 yang ditandatangani Kepala Sekolah Ida Rosyida, S.Pd.Persoalan kemudian berkembang ketika penyidik meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Satu Siswa, Dua Keterangan Kelulusan
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum pelapor, terdapat perbedaan informasi mengenai status kelulusan Muhammad Maulana Alghafari.
Pihak Yayasan Daarul Fikri disebut menerangkan kepada penyidik bahwa siswa tersebut tidak lulus.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak disebut memberikan keterangan bahwa siswa tersebut lulus.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam proses penyelidikan karena menyangkut fakta administratif yang seharusnya dapat diuji melalui dokumen resmi.
Pertanyaan yang kini perlu dijawab bukan sekadar siapa yang benar, melainkan dokumen mana yang menjadi dasar penetapan status kelulusan siswa tersebut.
Apakah status kelulusan tercatat dalam dokumen resmi sekolah? Bagaimana dengan data pendidikan yang dimiliki instansi pemerintah? Dan apa dasar pihak yayasan menyatakan siswa tidak lulus apabila terdapat dokumen yang menunjukkan sebaliknya?
Semua pertanyaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak.
Dua Saksi Belum Hadir, Gelar Perkara Tertunda
Proses penyelidikan juga disebut belum dapat memasuki tahap gelar perkara karena dua saksi yang telah dipanggil penyidik belum memenuhi panggilan.
Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Lis Sugianto & Partners, Lis Sugianto, S.H., menyampaikan bahwa informasi tersebut diperolehnya dari tim penyidik.
“Perkara ini belum bisa dilakukan gelar perkara karena dua saksi yang sudah dipanggil kepolisian masih mangkir,” ujar Lis Sugianto, mengutip penjelasan tim penyidik.
Ketidakhadiran saksi tentu menjadi persoalan tersendiri bagi penyidik, terutama apabila keterangan mereka diperlukan untuk menguji perbedaan informasi mengenai status kelulusan.
Namun, ketidakhadiran seseorang memenuhi panggilan pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana ataupun kesengajaan menghambat penyidikan. Alasan ketidakhadiran para saksi juga perlu diklarifikasi oleh penyidik.
Dugaan Penggelapan Masih Harus Dibuktikan
Dalam laporan polisi tersebut, pelapor menduga adanya tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, dengan lokasi kejadian di Jalan Komp. Bukit Taman Salam, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Namun, penggunaan pasal dalam laporan polisi belum berarti unsur tindak pidananya telah terbukti.
Untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, penyidik tetap harus menguji seluruh unsur berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk mengenai status dokumen, siapa yang menguasai ijazah, dasar penguasaan dokumen, serta ada atau tidaknya perbuatan yang memenuhi unsur pidana.
Karena itu, menyebut dugaan penggelapan sebagai telah “menguat” perlu ditempatkan secara hati-hati. Sampai terdapat kesimpulan resmi penyidik atau putusan pengadilan, perkara tersebut tetap merupakan dugaan.
Dokumen Kelulusan Menjadi Kunci
Di tengah perbedaan keterangan tersebut, pemeriksaan dokumen menjadi bagian penting untuk mengurai perkara.
Penyidik dapat menguji antara lain dokumen kelulusan, arsip sekolah, data peserta didik, dokumen hasil ujian, serta data pendidikan yang relevan dengan tahun kelulusan siswa.
Jika terdapat perbedaan antara dokumen sekolah dengan data yang dimiliki pemerintah, maka perlu diketahui kapan perbedaan itu muncul, siapa yang membuat atau mencatat data, serta apa dasar administratifnya.
Dengan demikian, perkara tidak berhenti pada adu klaim antara orang tua siswa, yayasan, dan dinas.
Yang dibutuhkan adalah kepastian berbasis dokumen.
Hak Siswa dan Prinsip Kehati-hatian
Persoalan ijazah memiliki dampak langsung terhadap masa depan pendidikan seorang siswa. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan kejelasan dan kepastian dari pihak-pihak yang berwenang.
Di sisi lain, proses hukum juga harus berjalan berdasarkan bukti dan prosedur. Tidak tepat apabila pihak tertentu langsung dinyatakan melakukan penggelapan hanya berdasarkan adanya laporan atau perbedaan keterangan.
Kini perhatian tertuju kepada penyidik Polres Lebak untuk mengklarifikasi seluruh keterangan, memeriksa saksi yang belum hadir, serta menguji dokumen yang berkaitan dengan status kelulusan Muhammad Maulana Alghafari.
Satu pertanyaan utama masih menunggu jawaban: jika dokumen dan keterangan mengenai status kelulusan seorang siswa berbeda, mana yang benar dan siapa yang bertanggung jawab atas perbedaan tersebut?
Hingga berita ini disusun, pihak Yayasan Daarul Fikri dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi yang menjelaskan perbedaan status kelulusan tersebut.
