ACEH SINGKIL, RC-// Penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan di Kabupaten Aceh Singkil harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Hal tersebut ditegaskan oleh pakar hukum internasional sekaligus Penanggung Jawab TIMPAS 1, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., menanggapi masih beroperasinya PT Ensem Lestari Project meski izinnya telah dicabut.
”Hukum di sini harus ditegakkan ibarat pisau yang tajam ke atas, ke bawah, serta ke samping kiri dan kanan. Itulah keadilan yang betul,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan kepada awak media melalui sambungan telepon, Selasa (12/5/2026).
Pencabutan Izin PT Ensem Lestari
Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar kepada PT Ensem Lestari Project. Keputusan tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2026 terhadap NIB 8120012082809 yang bergerak di bidang industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil/CPO).
Perusahaan yang berlokasi di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan ini dinilai melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko. Berdasarkan keputusan Nomor: SNK 202603311156532593361, seluruh aktivitas usaha PT Ensem Lestari Project harus dihentikan total.
”Pemerintah juga mewajibkan perusahaan menyelesaikan berbagai kewajiban, mulai dari komitmen perizinan, fasilitas impor mesin, hingga masalah ketenagakerjaan sesuai UU Cipta Kerja,” tegas Prof. Sutan.
Dugaan Pembangkangan dan Desakan Pengawalan TNI-Polri
Meski sanksi telah dijatuhkan lebih dari sebulan yang lalu, pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas PT Ensem Lestari Project diduga masih berjalan normal. Perusahaan terkesan mengabaikan keputusan pemerintah dan terus beroperasi seolah tidak terjadi sanksi apa pun.
Melihat kondisi ini, Prof. Sutan Nasomal meminta intervensi langsung dari level pusat. Ia mendesak Presiden untuk memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI agar turun tangan membantu Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.
”Kami harapkan ada perintah tegas agar TNI dan Polri mengamankan lokasi, memastikan penutupan permanen terhadap kegiatan ilegal maupun perusahaan yang HGU/HGB-nya telah dibatalkan. Perwujudan aturan ini harus dikawal ketat oleh aparat penegak hukum demi kewibawaan negara,” pungkasnya.
Sumber: Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1)
Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Ketua Umum Perkumlan Advocate Muda Indonesia (Assotion Of Young Indonesian Advocate) Call Center 087719021960.
