
BEKASI, RC II. Harapan akan lahirnya pengawas desa yang berintegritas di Desa Karangbahagia, Kecamatan Karangbahagia, tampaknya harus kandas di tengah jalan. Proses pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya menjadi pesta demokrasi tingkat akar rumput, kini justru dinodai oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli) terselubung bermodus “uang kesepakatan”.
Panitia pelaksana secara terang-terangan mematok tarif Rp2.000.000 kepada setiap calon anggota BPD dengan dalih menutupi defisit anggaran, untuk Melabrak Konstitusi
Ketua Panitia, Deden, berdalih bahwa pungutan ini adalah hasil mufakat. Namun, secara hukum tata negara, kesepakatan tidak boleh berdiri di atas peraturan perundang-undangan.
“Jika anggaran APBDes kurang, solusinya adalah penyesuaian program atau pengajuan dana hibah, bukan malah ‘memeras’ calon pejabat publik. Ini logika yang sesat,” tegas pengamat kebijakan publik menyikapi alasan panitia yang menyalahkan perubahan sistem pemilihan per KK sebagai pemicu bengkaknya biaya.
Tindakan Panitia Karangbahagia bukan sekadar kekhilafan administratif, melainkan pelanggaran berlapis terhadap instrumen hukum:
Menegaskan biaya BPD sepenuhnya tanggung jawab APBDesa.
Perda Kabupaten Bekasi No. 4/2018: Secara spesifik melarang segala bentuk pungutan kepada kandidat.
UU Tipikor No. 20/2001: Pungutan tak berdasar hukum oleh penyelenggara negara masuk dalam delik Pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12 huruf e).
Krisis integritas ini menjadi tamparan keras bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi. Masyarakat mempertanyakan fungsi pembinaan dan pengawasan yang selama ini diklaim berjalan.
“Jika praktik ini dibiarkan, maka BPD yang terpilih bukan lagi berdasarkan kompetensi, melainkan siapa yang punya modal. Ini adalah bentuk korupsi sejak dalam pikiran,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat mendesak langkah konkret dari penegak hukum (Saber Pungli) dan Pemkab Bekasi:
1. Investigasi Menyeluruh: Periksa aliran dana dan SK Panitia.
2. Sanksi Tegas: Copot panitia yang terlibat dan proses secara hukum jika unsur pidana terpenuhi.
3. Diskualifikasi Proses: Batalkan hasil pemilihan jika terbukti menggunakan uang pungutan, karena produk hukum yang dihasilkan dari proses cacat akan bersifat Cacat Hukum (Void ab initio).
Jika Pemkab Bekasi diam, maka patut dicurigai ada pembiaran sistematis terhadap praktik “jual beli jabatan” di level desa.
(Tim Redaksi/DN-II)
