
ACEH SINGKIL, RC II. Langkah berani Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, menemui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta (6/5) menjadi sinyal kuat perang terhadap ketidakadilan tata kelola lahan di Aceh Singkil. Pertemuan strategis ini membawa misi krusial: menagih janji Hak Guna Usaha (HGU) dan kewajiban kebun plasma 20% yang selama puluhan tahun diduga hanya menjadi “kertas macan” bagi masyarakat.
Pembina Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1), Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D., memberikan apresiasi sekaligus peringatan keras bagi para pemegang kebijakan dan korporasi sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.
”Selama 27 tahun Aceh Singkil berdiri, baru kali ini ada langkah konkret yang berani menyentuh akar masalah kesejahteraan rakyat. Selama ini, perusahaan sawit raksasa meraup keuntungan dari tanah Singkil, sementara rakyat hanya menjadi penonton di pinggiran kebun,” tegas Prof. Sutan Nasomal (7/5).
Pakar Hukum Internasional ini menekankan bahwa realisasi kebun plasma bukan sekadar “pemberian” atau “kebaikan hati” perusahaan, melainkan kewajiban mutlak sesuai UU Cipta Kerja yang mengamanatkan minimal 20% luas areal untuk masyarakat.
Prof. Sutan mendesak Kementerian ATR/BPN agar tidak sejengkal pun memberikan izin perpanjangan HGU bagi perusahaan yang belum menuntaskan kewajiban plasmanya. Sejumlah nama besar seperti PT Socfindo, PT Delima Makmur, PT PLB, Astra Agro Lestari, PT Nafasindo, hingga PT Global Sawit Semesta kini berada dalam pantauan tajam publik.
”Koordinasi Bupati dengan Menteri ini harus membuahkan hasil hitam di atas putih. Kita tidak butuh sekadar pertemuan formalitas. Jika perusahaan tidak sanggup memberikan 20% hak rakyat, maka perpanjangan HGU harus dievaluasi atau dicabut. Hukum harus tegak demi perut rakyat, bukan demi kantong korporasi!” cetus Prof. Sutan dengan nada tajam.
Upaya Pemkab Aceh Singkil ini dinilai sejalan dengan instruksi Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhullah, yang pada HUT ke-27 Aceh Singkil lalu menginstruksikan seluruh perusahaan wajib berkontribusi bagi daerah. Timpas1 menyatakan akan mengawal ketat proses ini agar tidak ada “main mata” antara oknum pejabat dengan pihak swasta.
Hingga rilis ini dikeluarkan, publik Aceh Singkil menaruh harapan besar pada ketegasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk segera mengeksekusi redistribusi lahan dalam bentuk plasma. Di sisi lain, jajaran direksi perusahaan HGU di Aceh Singkil kini ditantang untuk menunjukkan itikad baiknya: patuh pada regulasi atau berhadapan dengan perlawanan hukum dan sosial dari masyarakat.
”Rakyat Aceh Singkil sudah cukup bersabar. Sekarang adalah waktunya menagih hak yang dirampas waktu,” pungkas Prof. Sutan Nasomal. Red
