KEBUMEN –5 Mei 2026– Komitmen perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Kebumen dipertanyakan. Satuan Pelayanan Pengolahan Gizi (SPPG) Grenggeng, Karanganyar, kedapatan membuang limbah cair hasil produksinya langsung ke aliran sungai melalui sistem pengolahan manual yang jauh dari standar baku mutu kesehatan lingkungan, Senin (04/05/2026).
Pantauan di lokasi mengungkap keberadaan pipa paralon dengan debit air deras yang bermuara langsung ke badan sungai. Air limbah yang dibuang tersebut diduga kuat masih mengandung residu produksi yang berpotensi merusak ekosistem air dan mengancam kesehatan warga pengguna aliran sungai.
Penanggung Jawab (PIC) SPPG Grenggeng, berinisial A, tidak menampik praktik tersebut. Ia berdalih bahwa sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrikasi urung dipasang karena alasan biaya yang dianggap mahal.
“Untuk pengadaan perangkat IPAL standar pabrikasi itu membutuhkan biaya sekitar Rp43 juta,” ujar A saat dikonfirmasi.
Sebagai gantinya, SPPG Grenggeng hanya mengandalkan metode sedimentasi primitif. A menjelaskan prosesnya hanya melalui empat tahap penyaringan lubang dan pengendapan pada dua titik gorong-gorong sedalam empat susun. Setelah diendapkan hanya selama satu hari, air sisa tersebut langsung digelontorkan ke sungai.
Secara teknis, metode pengendapan 24 jam tanpa perlakuan kimiawi atau biologis tersertifikasi hampir mustahil memenuhi ambang batas parameter fisik dan kimia sesuai regulasi lingkungan hidup. Tindakan mengedepankan efisiensi biaya di atas keselamatan ekosistem ini merupakan potret buruk kepatuhan instansi publik terhadap undang-undang.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait pengawasan fasilitas tersebut. Jika dibiarkan, praktik ini akan menjadi preseden buruk bagi unit pelayanan lain untuk mengabaikan kewajiban IPAL dengan alasan keterbatasan anggaran.
Publik kini mendesak audit lingkungan menyeluruh. Pemerintah Daerah tidak boleh menutup mata; efisiensi operasional sebesar Rp43 juta tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan permanen yang harus ditanggung masyarakat Kebumen.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SPPG Grenggeng maupun instansi terkait untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, maupun tanggapan lebih lanjut sebagai bentuk keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.”(Red)
