Penantian 20 Tahun Berakhir: RUU PPRT Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang
JAKARTA, WWW.RADAR-CYBER.COM // Suasana haru biru menyelimuti Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, pada Selasa (21/04/2026). Setelah melalui perjalanan panjang selama dua dekade, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Ketukan palu sidang disambut tepuk tangan meriah dan isak tangis bahagia dari perwakilan pekerja rumah tangga yang hadir langsung menyaksikan momen bersejarah tersebut.
Instrumen Hukum Melawan Eksploitasi
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, yang hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto, memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi antara legislatif dan eksekutif. Dalam pendapat akhir pemerintah, ia menegaskan bahwa UU PPRT merupakan instrumen hukum krusial untuk menjamin keadilan bagi semua pihak.
”UU PPRT hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja. Ini adalah langkah nyata negara dalam mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, serta kekerasan di ranah domestik,” tegas Supratman.

Poin Strategis Perlindungan PRT
Lebih dari sekadar payung hukum, regulasi ini dirancang untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja. Terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus dalam UU ini:
Harmonisasi Hubungan Kerja: Membangun lingkungan kerja yang sehat berbasis nilai kemanusiaan.
Pengembangan Kompetensi: Meningkatkan standar pelayanan melalui pelatihan keahlian dan keterampilan bagi pekerja.
Jaminan Kesejahteraan: Mengatur skema kesejahteraan pekerja secara lebih sistematis dan terukur.
Mandat Konstitusi dan Pengawasan Ketat
Pemerintah menekankan bahwa perlindungan PRT adalah amanat konstitusi. Supratman menambahkan bahwa negara, melalui kementerian di bidang ketenagakerjaan, kini memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan guna memastikan hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi.
Dalam rapat paripurna tersebut, Menkum didampingi oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto.
Pengesahan ini menandai babak baru dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia. Jutaan pekerja domestik kini tidak lagi bekerja dalam bayang-bayang ketidakpastian, melainkan berdiri di atas landasan hukum yang setara dan bermartabat.
Redaksi
