Jakarta – 22 April 2026– Isu mengenai adanya gejolak pencarian keadilan dari wilayah ujung barat Indonesia kini mulai terbukti dengan adanya langkah nyata di ibu kota. Perwakilan masyarakat Aceh Singkil diketahui telah bergerak melaporkan berbagai persoalan mendasar di daerah mereka kepada berbagai instansi tinggi negara sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap penyelesaian masalah di tingkat lokal.
Laporan resmi ini dilayangkan secara simultan guna memastikan tidak ada celah bagi oknum tertentu untuk melakukan intervensi. Berkas laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung, Mahkamah Agung (MA), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN). Laporan juga ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia selaku pemegang otoritas tertinggi negara.
Selain lembaga-lembaga tersebut, laporan juga telah masuk ke Menko Polkam, Kementerian Dalam Negeri, Komnas HAM RI, serta Dewan Pers. Langkah hukum ini diketahui terbagi dalam dua tahap laporan utama. Tahap pertama difokuskan pada persoalan wanprestasi yang merugikan pemilik perkebunan, di mana hak-hak masyarakat atau plasma diduga kuat tidak diberikan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, tahap kedua laporan menyasar persoalan yang lebih berat, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, hingga perampasan hak-hak masyarakat secara luas. Strategi pelaporan bertahap ini dilakukan agar setiap substansi permasalahan mendapatkan atensi yang mendalam dan pengawasan ketat dari berbagai aspek, mulai dari sisi hukum perdata, pidana, hingga perlindungan hak asasi manusia.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kusmiadi, C.BJ., C.EJ., secara terbuka mengakui bahwa dirinya memang diutus secara resmi oleh masyarakat Aceh Singkil untuk mengantarkan berkas laporan tersebut ke Jakarta. Ia menegaskan bahwa seluruh mandat tersebut telah ditunaikan dan semua berkas laporan sudah diserahkan ke instansi terkait. Saat ini, pihak masyarakat tinggal menunggu proses hukum dan tindak lanjut dari pemerintah pusat atas laporan yang telah dilaksanakan tersebut.
Laporan mendalam ke Kementerian ATR BPN menyoroti praktik mafia tanah dan manipulasi HGU dalam persoalan agraria yang melibatkan perusahaan swasta sehingga merampas hak produktif masyarakat Aceh Singkil. Di sisi lain, laporan juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran disiplin dan jabatan ganda oknum birokrasi di institusi pers yang dinilai sebagai upaya pembungkaman kritik secara sistemis. Upaya pembiaran yang dilakukan oleh pimpinan daerah terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi di depan mata turut menjadi poin keberatan warga.
Langkah hukum ini menjadi pesan kuat bagi sistem pengawasan di daerah. Masyarakat Aceh Singkil kini menanti pembuktian nyata bahwa hukum di Indonesia tidak tumpul ke atas. Kehadiran berkas di meja berbagai instansi tinggi ini adalah bentuk pembelajaran agar perilaku penyalahgunaan wewenang tidak lagi dianggap sebagai hal yang lumrah. Seluruh bukti dan tanda terima laporan dipastikan telah dikoordinasikan agar mendapatkan atensi khusus dari lembaga-lembaga terkait guna memastikan proses tidak berhenti di tengah jalan.
Masyarakat menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat daerah sudah tidak bisa ditunda lagi. Penegakan supremasi hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah negara dan melindungi hak-hak rakyat yang selama ini terabaikan. Atensi khusus dari lembaga penegak hukum di Jakarta kini menjadi satu-satunya harapan untuk melakukan pembenahan sistemis bagi kemajuan Aceh Singkil di masa depan.
Rilis ini disusun sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan publik dan penegakan hukum. Seluruh poin laporan didasarkan pada dokumen resmi yang telah diserahkan kepada lembaga-lembaga tinggi negara di Jakarta oleh perwakilan masyarakat Aceh Singkil.
Publisher -Red
