Berikut adalah penyempurnaan draft rilis berita tersebut agar sesuai dengan kode etik jurnalistik (UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik / KEJ), memenuhi unsur 5W 1H secara proporsional, serta memuat kritik yang tajam namun tetap menjaga prinsip keberimbangan (cover both sides) dan keamanan ganda bagi wartawan serta redaksi (melalui perlindungan narasumber, pemilihan diksi hukum yang aman, dan penghindaran tuntutan pencemaran nama baik atau UU ITE).
Krisis Air Bersih Meluas di Sarolangun, Manajemen Perumda Tirta Sako Batuah Disorot Publik
SAROLANGUN, JAMBI, CN- 19 Agustus 2026 – Keresahan melanda puluhan kawasan pemukiman di Kabupaten Sarolangun menyusul terhentinya pasokan air bersih dari Perumda Tirta Sako Batuah (PTSB) dalam beberapa hari terakhir. Kondisi ini memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat yang mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap manajemen pengelolaan air bersih di daerah tersebut.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, wilayah yang terdampak meliputi sejumlah kawasan di Kecamatan Sarolangun, di antaranya Kompleks Perkantoran Gunung Kembang, Kelurahan Gunung Kembang, Kelurahan Sarkam, Tanjung Rambai, Pelayang Ilir, Pelayang Mudik, Pulau Pinang, dan Desa Ladang Panjang.
Selain itu, gangguan serupa juga dirasakan warga di Kecamatan Pelawan meliputi Desa Lubuk Sepuh, Rantau Tenang, Muara Danau, Lubuk, Pulau Aro, dan Pelawan Jaya serta sejumlah wilayah di Kecamatan Singkut.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pihak manajemen Perumda Tirta Sako Batuah menyampaikan bahwa terganggunya aliran air disebabkan oleh penurunan debit air baku akibat faktor musim kemarau, yang diperparah oleh kendala teknis pada unit pompa di instalasi pengolahan.
Kendati demikian, alasan tersebut mendapat sorotan tajam dari kalangan tokoh masyarakat dan pengamat kebijakan publik lokal. Penilaian kritis disampaikan oleh seorang sumber yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial JS.
Menurut JS, gangguan distribusi air bersih yang berulang menunjukkan lemahnya sistem mitigasi bencana kekeringan dan perencanaan teknis dari pihak pengelola.
“Persoalan musim kemarau seharusnya bisa diantisipasi melalui perencanaan dan mitigasi yang matang. Ketika terjadi kendala teknis seperti unit pompa yang bermasalah, penanganannya harus cepat dan responsif, bukan justru berdampak luas pada hak dasar masyarakat,” ujar JS saat dimintai tanggapan.
Selain aspek pelayanan teknis, persoalan legalitas kepemimpinan di tubuh badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut turut menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menyoroti dinamika administratif terkait keabsahan jabatan pimpinan puncak Perumda Tirta Sako Batuah menyusul proses hukum yang pernah berjalan di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Dari perspektif hukum administrasi negara, dinamika putusan pengadilan yang berkaitan dengan penataan kepegawaian atau pejabat publik kerap dijadikan acuan oleh para pengamat untuk mendesak evaluasi struktural demi mengembalikan stabilitas organisasi.
“Demi kepentingan pelayanan publik yang optimal dan meredakan ketegangan di tengah krisis air ini, evaluasi total terhadap struktur manajerial menjadi suatu keharusan yang mendesak agar roda pelayanan air bersih dapat segera normal kembali,” tambah JS.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Sarolangun selaku kuasa pemilik modal (KPM) dapat segera turun tangan memberikan solusi taktis, mulai dari distribusi air bersih darurat menggunakan truk tangki hingga pembenahan teknis jangka panjang.
Reporter CN -Darmawan
