Lamongan, DN-II Lambannya penanganan laporan masyarakat di tubuh Kepolisian Resor (Polres) Lamongan memicu kritik tajam dari kalangan insan pers nasional. Pemimpin Redaksi nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi (yang akrab disapa Edi Uban), bersama jajaran tim pimpinan redaksi se-Indonesia, menyoroti penanganan perkara yang dinilai jalan di tempat dan terkesan tidak ada tindak lanjut secara konkret hingga saat ini. Jumat, (14/8/2026).
Kondisi tersebut memantik kekecewaan publik serta pertanyaan besar dari masyarakat Lamongan terkait profesionalisme dan efektivitas kerja aparat penegak hukum di wilayah hukum Polres Lamongan.
Ringkasan Perkara dan Subjek Berita
Pokok Perkara: Kritik keras dan sorotan tajam pimpinan redaksi media terhadap dugaan kelambatan (kinerja lamban) penyidik Polres Lamongan dalam menangani laporan masyarakat.
Pelapor/Korban: Supariyanto (warga Dsn. Barjo, Ds. Sumbersari, Kec. Sambeng, Kab. Lamongan).
Pihak yang Mengkritik: Ir. Edi Supriadi (Edi Uban), Pemred nasionaldetik.com, bersama konsorsium pimpinan redaksi media se-Indonesia.
Pihak Terlapor/Penyidik: Unit I Pidum Satreskrim Polres Lamongan (di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. serta penyidik IPTU Sunandar, S.H., M.H. dan Brigadir Eko Sunaryo Cahyono, S.H.).
Lokasi Kejadian: Polres Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Kronologi Administrasi: Laporan Pengaduan Masyarakat terdaftar sejak 07 September 2025 (No. LPM/398/IX/SAT RESKRIM/2025/SPKT/Polres Lamongan) dan diterbitkannya SP2HP Ke-1 tertanggal 12 September 2025 (No. SP2HP/868/IX/RES.1.11/2025/Satreskrim). Namun hingga kini belum menunjukkan progres nyata.
Dugaan Pelanggaran: Minimnya kejelasan perkembangan kasus (SP2HP lanjutan/tindakan nyata) sejak laporan dilayangkan, sehingga memicu asumsi publik bahwa pelayanan kepolisian setempat tidak responsif dan terkesan mengulur waktu.
Landasan Hukum Terkait Kewajiban dan Profesionalisme Penyidik
Kritik yang dilayangkan oleh konsorsium pers nasional ini memiliki dasar yuridis yang kuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Pasal 4: Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14 ayat (1) huruf g: Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
Prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan umum KUHAP juncto Pasal 50 ayat (1) KUHAP, di mana tersangka atau pihak pelapor berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana:
Mengatur secara ketat mengenai kewajiban penyidik untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor guna menjamin transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam penegakan hukum.
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Setiap pejabat Polri wajib menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, transparan, serta dilarang bersikap sewenang-wenang atau menunda-nunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Pernyataan Sikap dan Desakan Kritis
Dalam keterangan persnya, Ir. Edi Supriadi (Edi Uban) menyatakan bahwa masyarakat yang menjadi korban kejahatan membutuhkan keadilan serta kepastian hukum secara cepat, bukan sekadar janji formalitas dalam lembaran surat pemberitahuan.
”Masyarakat datang mencari keadilan, bukan sekadar formalitas kertas SP2HP lalu kasusnya dibiarkan ‘mengendap’. Jika proses di tingkat penyidik berjalan lambat dan tanpa kepastian, lantas di mana bentuk pelayanan masyarakat yang digembar-gemborkan?” tegas Edi Uban.
Beliau juga menambahkan bahwa slogan Polres Lamongan yang berbunyi “Kami siap melayani anda dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan” harus dibuktikan dalam praktik nyata di lapangan, bukan sekadar jargon hiasan di lembar surat resmi.
Desakan Kepada Kapolres Lamongan
Atas kelambatan tersebut, Pimred nasionaldetik.com secara tegas meminta Kapolres Lamongan untuk segera turun tangan secara langsung guna melaksanakan langkah-langkah berikut:
Mengevaluasi dan Menindak Penyidik: Meminta Kapolres mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim beserta Kanit dan Penyidik Pembantu yang menangani berkas perkara pelapor Sdr. Supariyanto.
Transparansi Perkembangan Perkara: Mengirimkan perkembangan hasil penyelidikan yang jelas, terukur, dan berkesinambungan kepada pelapor sesuai amanat Perkap No. 6 Tahun 2019.
Penegakan Disiplin: Memberikan sanksi atau teguran keras kepada anggota atau oknum penyidik yang terbukti mengulur waktu dan tidak profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Lamongan bersama insan pers nasional akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan ini agar kepastian hukum dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan secara profesional dan akuntabel.
Tim Redaksi

