SAROLANGUN, 8 Agustus 2026 – Kebijakan di sektor Badan Usaha Milik Daerah kembali menuai sorotan tajam dari kalangan penggiat hukum dan lembaga swadaya masyarakat. Langkah hukum berupa memori banding resmi dilayangkan menyusul Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 10/G/2025/PTUN.JBI yang dinilai keliru dalam menerapkan hukum serta mengabaikan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.
Sengketa ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun atas nama Mulyadi, SE.
Berdasarkan memori banding yang diajukan oleh lembaga Investigation Crime Corruption – Republik Indonesia, proses pengangkatan jabatan strategis pengelola air bersih tersebut disinyalir cacat sejak dalam penentuan awal. Penunjukan Mulyadi, SE dinilai mengabaikan mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, serta kredibel.
Padahal, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah jo. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, kepala daerah diwajibkan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan melalui panitia seleksi independen secara terbuka. Ketertutupan informasi dalam proses ini tidak hanya mencederai asas-asas umum pemerintahan yang baik, tetapi juga menutup hak masyarakat untuk mengetahui serta mengawasi pengelolaan sumber daya publik.
Kritik pedas diarahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi yang sebelumnya menolak gugatan dengan dalih tidak adanya kedudukan hukum atau kerugian langsung bagi pembanding.
Dalam argumentasi yuridisnya, pembanding menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk kemunduran berpikir hukum di tengah era peradilan modern. Sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi seperti Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 K/TUN/2013 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2014 secara tegas telah memperluas hak gugat organisasi masyarakat untuk melindungi kepentingan publik.
Pembatasan makna kerugian yang hanya diartikan sebatas material atau ekonomi, dinilai sebagai bentuk kegagalan memahami doktrin hukum administrasi modern. Kerugian institusional akibat terhalangnya fungsi kontrol sosial masyarakat jauh lebih berbahaya karena merusak pilar tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabilitas publik.
Melalui memori banding ini, pihak pembanding mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi Nomor 10/G/2025/PTUN.JBI, menyatakan pembanding memiliki kedudukan hukum yang sah, serta memeriksa pokok perkara secara objektif demi menjamin hak konstitusional masyarakat atas pelayanan dasar air bersih yang bersih dan berintegritas.
Publik kini menanti komitmen peradilan tingkat banding dalam mengoreksi kekeliruan hukum guna memastikan bahwa pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Sarolangun tidak dijalankan secara sewenang-wenang dan mengabaikan partisipasi publik.
Publisher -Red
Reporter -Darmawan
