Bengkulu – 31 Juli 2026 – Operasional TK Negeri Pembina 1 Kota Bengkulu tengah menjadi sorotan publik menyusul kabar adanya iuran berkala yang disebut sebagai SPP sebesar Rp200.000 setiap bulan per murid.
Berdasarkan data dan estimasi jumlah peserta didik yang mencapai sekitar 120 anak, total akumulasi dana dari iuran tersebut dipertanyakan peruntukannya oleh sebagian orang tua murid. Kebijakan ini memicu diskursus publik mengenai batas kewenangan satuan pendidikan negeri dalam menarik iuran di luar ketentuan resmi, mengingat alokasi bantuan finansial pemerintah melalui Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini telah disalurkan secara berkala.
Salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa beban finansial tambahan ini dirasakan cukup memberatkan, khususnya bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas. Kami berharap ada transparansi dari pihak sekolah mengenai status pungutan ini, apakah sudah selaras dengan mekanisme komite sekolah yang sah atau bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Merujuk pada ketentuan hukum positif di Indonesia, pengelolaan dana pada satuan pendidikan negeri diatur secara ketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan wewenang. Kerangka regulasi yang menjadi acuan meliputi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 secara tegas mengatur batasan antara sumbangan sukarela dengan pungutan wajib pada sekolah negeri. Aspek pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan anggaran publik juga bersandar pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Merespons dinamika tersebut, berbagai elemen masyarakat mendesak instansi pengawasan fungsional, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu serta inspektorat daerah, untuk segera melakukan langkah verifikasi, audit internal, dan pembinaan guna memastikan seluruh satuan pendidikan mematuhi standar operasional prosedur yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala TK Negeri Pembina 1 Kota Bengkulu, Hennatul Putri, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan informasi, asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya bagi pihak sekolah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.”(Red(
