DELI SERDANG, RC-// Waktu terus berjalan, namun keadilan seolah berhenti di tempat. Hampir lima tahun berlalu, laporan dugaan tindak pidana yang diajukan Syamsul Erikson Siahaan (54), warga Dusun Manggis, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, masih terkatung-katung tanpa kepastian hukum.
Rabu (10/6/2026), dengan langkah yang mulai berat namun tekad yang belum padam, Syamsul kembali menyambangi Mapolda Sumatera Utara. Kedatangannya bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk penagihan atas hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang dijamin oleh pasal Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Laporan polisi Nomor: LP/B/1884/XI/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 29 November 2021 terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen ahli waris itu, hingga hari ini seolah menjadi arsip sunyi. Padahal, jika merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik memiliki wewenang dan kewajiban hukum untuk melakukan tindakan guna menemukan serta mengumpulkan bukti secara terang benderang.
“Saya ini rakyat kecil. Apa karena saya miskin, laporan saya boleh diperlakukan seperti ini? Apa harus saya mati dulu baru kasus ini ikut dikubur?” ucap Syamsul lirih, dengan mata yang menyimpan kelelahan panjang menunggu keadilan.
Menggantung di Tahap Penyidikan, Tabrak Aturan Kapolri
Ia menyoroti kinerja oknum penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Subdit II Harda yang dinilai lamban, tidak profesional, dan terkesan membiarkan perkara berjalan di tempat (undue delay). Ironisnya, meski status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Desember 2022, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mandeknya kasus ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Berdasarkan aturan tersebut, penyidik wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor guna menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum. Nyatanya, Syamsul merasa dibiarkan dalam kegelapan tanpa kepastian.
Kesal karena hak-hak hukumnya diabaikan, Syamsul Erikson Siahaan telah melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Bidpropam Polda Sumut pada 27 Mei 2026. Ia secara tegas meminta agar Bidpropam segera memanggil dan memeriksa oknum penyidik Subdit II Harda yang menangani laporannya atas dugaan pelanggaran kode etik.
Langkah Syamsul ini diperkuat secara hukum oleh Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pada Pasal 5 ayat (1) aturan tersebut menegaskan bahwa setiap pejabat Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Pembiaran kasus selama bertahun-tahun tanpa alasan yang sah dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran etik kedinasan. 
“Saya berharap Bidpropam Polda Sumut bertindak tegas, memanggil dan memeriksa penyidik yang menangani laporan saya,” harapnya.
Tanggapan Normatif Penyidik
Saat dikonfirmasi mengenai lambannya penanganan kasus yang sudah berjalan bertahun-tahun ini, penyidik berinisial AS hanya memberikan jawaban singkat.
“Masih dalam proses penyidikan dan tindak lanjut,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Jawaban yang terdengar rapi di atas kertas, namun terasa hambar di lapangan. Publik dan korban tidak butuh kalimat formal, melainkan bukti nyata berupa kepastian status hukum. Jika benar perkara ini diproses secara intensif, mengapa waktu hampir lima tahun belum mampu melahirkan kejelasan status hukum atau penetapan tersangka berdasarkan pasal Pasal 184 KUHAP (terkait minimal dua alat bukti yang sah)?
Kondisi ini membuat Syamsul mendesak adanya evaluasi total. Ia memohon perhatian serius dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto untuk turun tangan mengevaluasi kinerja jajaran penyidik yang menangani kasusnya, sejalan dengan semangat Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
Kasus Syamsul Erikson Siahaan bukan sekadar persoalan sengketa individu semata. Ini adalah ujian bagi integritas penegakan hukum di jajaran Polda Sumut. Sebab, ketika penegakan hukum sengaja diperlambat tanpa alasan yang logis dan legal, maka adagium hukum kuno akan kembali terbukti: Justice delayed is justice denied keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak. (Tim)
