
PEKANBARU, RC II. Mandeknya penanganan kasus dugaan manipulasi data pendidikan yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir, Bistamam, memicu reaksi keras dari tokoh hukum nasional. Memasuki hari ke-344 tanpa kejelasan status hukum, kasus ini dinilai bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan ujian bagi integritas institusi Polri di Bumi Lancang Kuning.
Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Assotion Of Young Indonesian Advocates), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., secara terang-terangan meminta Presiden Republik Indonesia untuk segera memerintahkan langkah luar biasa guna memecah kebuntuan hukum di Polda Riau.
”Presiden harus segera memerintahkan jajaran di bawahnya, mulai dari Kemendikbudristek, Mendagri, hingga penyidik Mabes Polri untuk turun langsung membentuk tim investigasi terpadu. Jangan biarkan kasus ini menjadi preseden buruk di mana calon pejabat boleh ‘bermain api’ dengan data pendidikan,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat ditemui di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Jakarta (7/5).
Menurutnya, klarifikasi ahli dan audit investigatif secara menyeluruh adalah satu-satunya jalan untuk memberikan efek jera. “Jika terbukti, tindak tegas. Jika tidak, umumkan secara transparan. Mendiamkan laporan selama hampir setahun adalah bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.
Lambannya kinerja Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, dalam menindaklanjuti surat resmi Bareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025 tertanggal 28 Mei 2025, menjadi sasaran kritik utama. Ketidaksinkronan antara instruksi Mabes Polri dengan realita di lapangan memunculkan spekulasi liar di tengah publik mengenai adanya “kekuatan besar” yang mencoba mempetieskan kasus ini.
Yayasan DPP KPK TIPIKOR melalui investigatornya, Arjuna Sitepu, membeberkan sejumlah temuan krusial yang seharusnya sudah cukup untuk menaikkan status perkara, antara lain:
– Anomali Data Dapodik: Ketidaksesuaian tahun kelulusan SDN 11 Pekanbaru dengan sejarah berdirinya sekolah.
– Kejanggalan Fisik Dokumen: Kejanggalan pada ijazah SMEA PGRI tahun 1968, mulai dari posisi foto, warna stempel, hingga penggunaan materai yang tidak sesuai dengan era penerbitannya.
– Dugaan Pemalsuan STPLKB: Indikasi manipulasi dokumen di SPKT Polresta Pekanbaru.
Prof. Sutan Nasomal memperingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Riau kini berada di titik nadir. Ia menegaskan bahwa institusi penegak hukum tidak boleh kalah oleh lobi-lobi politik atau keraguan administratif.
”Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika laporan berbasis data dan dokumen hasil investigasi nasional ini diabaikan, maka marwah negara sedang dipertaruhkan,” cetus Prof. Sutan.
Selain mendesak Presiden, pihak pelapor dan para aktivis hukum meminta Komisi III DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasannya secara langsung terhadap Polda Riau. Publik menanti keberanian Kapolda Riau untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai hambatan yang dihadapi penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Riau belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan berkas perkara yang disebut-sebut telah mengendap selama ratusan hari tersebut.Red
