
JAKARTA, RC II. Keadilan di beranda hukum Aceh Singkil kembali dipertanyakan. Vonis 6 bulan percobaan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil terhadap pelaku penganiayaan Muliati (44), warga Desa Tulaan, menuai kritik pedas dari berbagai kalangan. Putusan tersebut dinilai jauh dari rasa kemanusiaan dan gagal memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan.
Menanggapi gejolak ini, Pakar Hukum Internasional yang juga Penanggung Jawab Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (Timpas 1), Profesor Sutan Nasomal, angkat bicara. Dalam keterangannya di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta (9/5), ia menegaskan bahwa putusan tersebut sangat janggal dan melukai martabat korban.
”Kasus putusan PN Aceh Singkil ini harus ditinjau kembali secara saksama. Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kebenaran jauh lebih kuat berada di pihak Muliati sebagai korban. Jika hukum hanya menjatuhkan vonis percobaan untuk aksi penganiayaan di rumah sendiri, maka di mana perlindungan negara terhadap warganya?” tegas Prof. Sutan Nasomal yang juga menjabat Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Assotion Of Young Indonesian Advocates).
Profesor Sutan menilai, penerapan Pasal 351 KUHP dalam kasus ini seharusnya mempertimbangkan dampak psikis yang dialami korban. Sebagaimana fakta persidangan, Muliati tidak hanya menderita luka fisik yang dibuktikan dengan visum et repertum, tetapi juga mengalami trauma hebat hingga kehilangan rasa aman di rumahnya sendiri.
Tangis histeris Muliati di ruang sidang usai pembacaan vonis pada Jumat (8/5) menjadi potret buram penegakan hukum di Aceh Singkil. Keluarga korban pun menyatakan keberatan mendalam atas ringannya hukuman tersebut.
”Ibu kami disakiti di rumah sendiri, traumanya berat, tapi vonisnya hanya percobaan. Ini bukan keadilan, ini penghinaan terhadap penderitaan korban,” ujar salah satu anggota keluarga.
Sebagai tokoh yang konsen terhadap pembangunan dan keadilan di Aceh Singkil, Prof. Sutan Nasomal mendorong pihak korban dan kuasa hukum untuk tidak menyerah. Ia mendesak agar dilakukan langkah hukum banding guna mengoreksi putusan yang dianggap terlalu ringan tersebut.
”Masyarakat berhak kecewa jika pengadilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru terasa seperti ‘panggung sandiwara’ yang memihak pada ketidakadilan. Segala upaya hukum konstitusional harus ditempuh demi memastikan tidak ada lagi ‘Muliati’ lain yang menjadi korban tumpulnya pedang hukum di daerah,” tambah Prof. Sutan.
Hingga berita ini dirilis, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Humas PN Aceh Singkil mengenai dasar pertimbangan hakim yang memberikan “keistimewaan” vonis percobaan kepada pelaku. Di sisi lain, nyali Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tengah diuji; apakah mereka akan berpihak pada rasa keadilan masyarakat dengan mengajukan banding, atau justru menerima begitu saja putusan yang mencederai hati nurani ini. Red
