
PALEMBANG,RC II – Wajah pelayanan kesehatan di Sumatera Selatan kembali tercoreng. Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Mohammad Hoesin Palembang diduga kuat telah melakukan malapraktik administrasi dengan menutup paksa layanan loket obat pada Rabu (6/5) pukul 16.00 WIB. Akibatnya, puluhan pasien rawat jalan yang telah mengantre sejak pagi dipulangkan dengan tangan hampa, tanpa obat, dan tanpa kepastian.
Berdasarkan laporan valid dari narasumber di lapangan, antrean warga masih mengular saat petugas secara sepihak menghentikan layanan. Salah satu bukti otentik adalah tiket antrean elektronik dari Klinik Vitreo Retina (Nomor E-0095) yang statusnya masih “Belum Serah Terima” hingga operasional ditutup paksa.
Ironisnya, alasan yang dilemparkan petugas di lapangan sangat melukai nalar publik:
Demi efisiensi biaya lembur pegawai. Manajemen lebih memilih menghemat anggaran operasional daripada menunaikan hak hidup pasien yang membutuhkan obat-obatan krusial.”Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya sendiri, apalagi dalam urusan nyawa. Menghentikan layanan saat antrean masih ada dengan dalih penghematan uang lembur adalah bentuk dehumanisasi pelayanan kesehatan,” tegas narasumber berinisial R yang mendampingi pasien sejak pagi.
Hal yang lebih mengkhawatirkan adalah laporan mengenai adanya oknum petugas yang diduga mencatut narasi kebijakan Presiden sebagai dalih penghematan anggaran. Tindakan ini merupakan fitnah terhadap kebijakan pusat dan upaya cuci tangan atas kegagalan manajerial rumah sakit dalam menghitung kapasitas layanan harian.RSUP Dr. Mohammad Hoesin, sebagai institusi di bawah naungan Kementerian Kesehatan RI, seharusnya memiliki standar baku:
1. Transparansi Waktu: Tidak adanya papan pengumuman batas waktu layanan yang jelas di area publik.
2. Kapasitas Logis: Jika layanan dibatasi hingga pukul 16.00 WIB, seharusnya pengambilan nomor antrean ditutup saat kapasitas maksimal tercapai, bukan membiarkan warga menunggu seharian lalu diusir tanpa hasil.
Tuntutan dan Desakan Tindak Lanjut
Kegagalan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bukti nyata lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, kami mendesak:
Menteri Kesehatan RI: Segera melakukan audit menyeluruh terhadap manajemen RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang dan mengevaluasi jabatan direksi yang bertanggung jawab atas kebijakan tidak manusiawi ini.
Gubernur Sumatera Selatan: Untuk segera turun tangan melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan, mengingat mayoritas korban adalah warga Sumatera Selatan yang hak kesehatannya terabaikan.
Ombudsman RI: Memeriksa adanya dugaan malapraktik administrasi sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kami menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Manajemen RSUP Dr. Mohammad Hoesin maupun Kementerian Kesehatan untuk memberikan klarifikasi. Namun, permintaan maaf saja tidak cukup; masyarakat menuntut perbaikan sistem yang menjamin tidak ada lagi pasien yang “ditelantarkan” demi angka efisiensi di atas kertas.
Kesehatan adalah hak konstitusi, bukan komoditas yang bisa diputus sepihak.
Red
