
SEMARANG, CN-II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya. (9/6/2025).
Operasi terbaru berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi berupa obat keras dan psikotropika tanpa izin di dua wilayah, yakni Kabupaten Brebes dan Banjarnegara.
Pengungkapan Kasus:
• Kabupaten Brebes Petugas berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka, serta menyita barang bukti sebanyak 12.918 butir obat daftar G (obat keras) yang diedarkan tanpa izin.
• Kabupaten Banjarnegara Diamankan 2 (dua) orang tersangka dengan barang bukti berupa 2.758 butir obat keras serta 50 butir obat yang mengandung psikotropika.
Para pelaku kini telah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh tim Ditresnarkoba.
PERNYATAAN TEGAS KAPOLDA JATENG
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Drs. Ribut Hari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Direktur Reserse Narkoba menegaskan bahwa peredaran obat-obatan terlarang tidak akan ditoleransi sedikit pun.
“Kami memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang masih mencoba-coba memperjualbelikan obat-obatan berbahaya. Hentikan sekarang juga! Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas demi menjaga keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Kapolda.
Polda Jateng terus berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan atensi pimpinan untuk mewujudkan Jawa Tengah yang bersih dari narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Red