Jawa Barat, RC-// Pada tanggal 16 Mei 2025, masyarakat Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, berbondong-bondong mendatangi kantor BPN Kabupaten Pandeglang untuk pengambilan sertifikat PTSL.
Proses ini seharusnya menjadi momen gembira bagi masyarakat, karena pengambilan sertifikat PTSL di kantor BPN Kabupaten Pandeglang tidak dipungut biaya atau gratis.
Namun, kabar gembira ini ternodai oleh pungutan liar oleh oknum perangkat desa. Menurut keterangan masyarakat yang enggan disebutkan namanya, oknum perangkat desa meminta uang sebesar Rp 750.000 untuk memberikan sertifikat tersebut.
Padahal, masyarakat Desa Sidamukti sudah membayar biaya pengukuran sebesar Rp 250.000 untuk proses sertifikasi.
Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat, karena mereka merasa sudah memenuhi kewajiban pembayaran dan tidak seharusnya diminta biaya tambahan. Masyarakat berharap agar proses pengambilan sertifikat PTSL dapat dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan liar.
Mereka juga meminta agar pihak berwenang menginvestigasi kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat.
Red
More Stories
Situasi Kondusif di Wilayah Kebumen dan Gedung DPRD Kebumen, Malam Kelima Apel Siaga
Gardu Prabowo Kebumen, Inisiatif Relawan Antisipasi atas Dinamika Terbaru yang Mendukung Pemerintah dan Program Presiden Prabowo
Kejaksaan Agung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Korupsi Chromebook