KETUA LAKINDO SULSEL DESAK MABES POLRI DAN POLDA SULSEL TANGKAP HUSNIAH TALERANG, BASRI KAJANG, DAN ARDIANSYAH ARSYAD
Radar-cyber.com , – MAKASSAR//01 Oktober 2026// Lembaga Anti Korupsi Indonesia Sulawesi Selatan (LAKINDO SULSEL) secara resmi mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia serta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penahanan terhadap tiga nama yang tersangkut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Gowa: Bupati Gowa Husniah Talerang, (HT) Basri Kajang,( BK) serta Ardiansyah Arsyad (AA).
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua LAKINDO SULSEL Rapiuddin Maddo Dg Ngopa dalam pernyataan pers resmi Di Kantor Sekertariat Lakindo Sulawesi Selatan yang disampaikan di Makassar, Kamis (1/10).
Kami melihat penanganan kasus korupsi yang menjerat pejabat tinggi di Pemerintahan Kabupaten Gowa telah berjalan di jalur yang benar, namun hingga saat ini langkah tegas berupa penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga kuat terlibat belum dilakukan. Hal ini membuat masyarakat meragukan keseriusan penegakan hukum,” ujar Rapiuddin Maddo Ketua LAKINDO SULSEL.
Menurutnya, bukti-bukti yang berkembang di masyarakat serta hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya mengindikasikan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Oleh karena itu, kepolisian tidak boleh menunda-nunda lagi pelaksanaan penegakan hukum, Dan segera Menahan semua pelaku.
Kami meminta Mabes Polri dan Polda Sulsel tidak ragu dalam bertindak. Jangan biarkan pihak yang diduga merugikan rakyat dan negara masih tetap bebas beraktivitas. Segera tangkap dan proses Husniah Talerang, Basri Kajang, dan Ardiansyah Arsyad sesuai ketetapan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ketua LAKINDO SULSEL juga mengingatkan agar proses penegakan hukum berjalan transparan, tidak dipengaruhi kekuasaan atau kedudukan, serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik. Lembaga ini akan terus memantau dan nengawal setiap perkembangan penanganan kasus tersebut dan berjanji tidak akan diam jika ada upaya yang mengarah pada pengaburan fakta atau perlindungan terhadap tersangka.
Keadilan di Indoneisa terkhusus di Kab. Gowa harus ditegakkan. Hukum tidak boleh memandang siapa orangnya, melainkan apa perbuatannya. Rakyat sudah menunggu terlalu lama,” tambahnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Mabes Polri maupun Polda Sulsel belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. LAKINDO SULSEL berharap respon cepat dan tindakan nyata segera diambil dalam waktu dekat.
(((( Robby Rambi ))))
