Proyek PISEW Rp500 Juta di Brebes Dikeluhkan Warga, Baru Sepekan Selesai Jalan Beton Sudah Rusak Parah
Radar-cyber.com , – BREBES — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya menggulirkan program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) di Kabupaten Brebes. Proyek yang menyasar dua desa di Kecamatan Ketanggungan, yakni Desa Kubangsari dan Desa Baros, ini bertujuan untuk memperlancar konektivitas sekaligus mendongkrak ekonomi lokal.
Rincian Proyek dan Temuan Lapangan
Berdasarkan papan informasi kegiatan, proyek ini tercatat menggunakan Nomor Kontrak : 51/PKS.POKMAS/Bpbpk11.5.1/Satker1/2026 dengan mekanisme Swakelola Tipe IV. Pelaksanaannya dipercayakan kepada Kelompok Masyarakat Kerja Sama Antar Desa (Pokmas KAD) Jiwayudha dengan jadwal pelaksanaan 120 hari kalender (13 Agustus 2026 – 11 Desember 2026).
Adapun rincian alokasi anggaran kegiatan meliputi:
Pekerjaan Persiapan: Rp4.480.000
Lokasi 1 (Desa Kubangsari): Pembangunan jalan beton sepanjang 300 meter di Blok Sawah Dusun 3 (Rp244.254.000)
Lokasi 2 (Desa Baros): Pembangunan jalan beton sepanjang 295 meter di Blok Gunungkarang (Rp229.808.000)
Biaya Operasional: Rp21.458.000
Warga setempat mengungkapkan kekecewaannya secara terbuka terkait dugaan rendahnya mutu material yang digunakan:
“Material tidak sesuai, sangat rapuh dan mudah pecah. Belum satu minggu sudah pecah dan patah. Coran menggantung, tidak menapak ke bawah itulah penyebab langsung retak dan pecah. Selain itu, pemasangan paralon kurang masuk ke dalam, sehingga mengganggu pengecoran dan rabat beton,” ungkap salah seorang warga setempat.

Tinjauan Regulasi dan Aspek Hukum
Kerusakan dini pada infrastruktur publik yang dibiayai oleh keuangan negara tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja. Sejumlah payung hukum mengatur pertanggungjawaban serta sanksi atas dugaan penyimpangan mutu pekerjaan konstruksi:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023): Pasal 60 dan Pasal 65 mengatur tentang kegagalan bangunan dan tanggung jawab penyedia jasa atau kelompok pelaksana. Jika terjadi cacat mutu dalam masa pemeliharaan, pihak pelaksana wajib melakukan perbaikan total.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Pasal 31 ayat (4) menegaskan bahwa dalam mekanisme Swakelola Tipe IV, Kelompok Masyarakat (Pokmas) bertindak sebagai penanggung jawab penuh atas kualitas fisik, kesesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan spesifikasi teknis.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 dan 3 mengancam pidana bagi pihak yang secara melawan hukum merugikan keuangan negara akibat pengurangan spesifikasi material demi keuntungan pribadi.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Menjamin hak masyarakat dan media untuk mengawasi transparansi pengelolaan anggaran agar mutu infrastruktur sesuai dengan yang diharapkan publik
.
Desakan Evaluasi dan Tuntutan Warga
Melihat kondisi fisik jalan beton yang rusak parah sesaat setelah pengerjaan selesai, warga dan pegiat sosial mendesak instansi berwenang, Tim Teknis Satker Pelaksana, serta Inspektorat Kabupaten Brebes untuk segera turun tangan. Warga menuntut agar dilakukan audit fisik dan uji laboratorium (core drill) terhadap kualitas beton, serta meminta bagian jalan yang tidak sesuai standar segera dibongkar dan dikerjakan ulang.
Hak Jawab dan Konfirmasi
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 5 ayat 1 dan 2), awak media membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang berkepentingan atau merasa dirugikan atas pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab atau hak koreksi secara tertulis kepada redaksi guna menjamin keberimbangan informasi.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Pokmas KAD Jiwayudha serta pendamping program PISEW Kemen-PUPR di tingkat kabupaten maupun pusat terkait langkah perbaikan kerusakan jalan tersebut.
Laporan: Tim Redaksi
Waktu & Lokasi: Kamis, 01 Oktober 2026, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes
