Proyek SDN Prupuk Selatan 03 Anggaran Rp 625 Juta, Besi Kurus Dan K3 Terlupakan !!!
TEGAL, Radar-Cyber.com — Proyek rehabilitasi ruang kelas SD Negeri Prupuk Selatan 03, Kabupaten Tegal, dengan nilai anggaran mencapai Rp625.613.897,- dari APBD Kabupaten Tegal Tahun 2026, kini memicu sorotan tajam warga. Kejanggalan mencuat dari dua sisi sekaligus: dugaan material tidak sesuai spesifikasi serta lemahnya pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pembangunan.
Warga Temukan Besi Kurus, Standar Mensyaratkan Lebih Tebal
Hasil pantauan di lokasi proyek yang dikerjakan CV. Karya Putra Perdana mengungkapkan penggunaan besi tulangan ukuran SN 8. Padahal spesifikasi yang dipahami masyarakat mensyaratkan ukuran SN 10. Pekerja di lapangan juga terlihat bekerja tanpa alat pelindung diri yang layak, sebuah hal yang sangat berisiko.
Saat dikonfirmasi langsung di lokasi, Mandor Tono menolak fakta yang terlihat jelas:
“Tidak ada besi ukuran 8, semuanya ukuran 10.” Ujar Tono.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di RADAR Cyber, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.


Suara Anda Penting bagi Kami
Di RADAR Cyber, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.



Padahal tim awak media telah melakukan pengecekan ulang secara langsung, dan hasilnya terbukti jelas besi yang digunakan berukuran SN 8. Setelah terus digali, Tono akhirnya mengarahkan awak media untuk berbicara dengan pihak yang lebih bertanggung jawab:
“Silakan hubungi Bu Ela, beliau selaku pelaksana dari CV. Karya Putra Perdana.” Imbuh Tono.
Awak media kemudian menghubungi Bu Ela selaku pelaksana untuk mendapatkan klarifikasi. Terkait K3, beliau menjelaskan:
“Helm dan rompi K3 sudah disediakan sejak awal pengerjaan. Mungkin saat itu pekerja tidak sedang memakainya, bukan berarti tidak tersedia di lokasi.” Tegas Ela.
Mengenai penggunaan besi SN 8, Bu Ela memberikan penjelasan rinci:
“Besi ukuran SN 8 memang ada dan dipergunakan untuk slof bawah serta balok pembagi. Bagian struktur utama tetap menggunakan besi SN 10. Semua sudah sesuai dengan RAB dan gambar kerja. Apakah ada masalah dalam hal ini? Di mana letak ketidakbenaran pekerjaan di lapangan?” tanya Ela dengan nada tegas.
Awak Media: Bukan Mencari Kesalahan, Menegakkan Prinsip Keadilan Informasi
Menanggapi pertanyaan Bu Ela, awak media menjelaskan dengan tenang namun tegas:
“Mohon izin, tujuan kami bukanlah mencari-cari kesalahan. Kami hanya menjalankan etika jurnalistik: mengonfirmasi agar pemberitaan berimbang. Jika berita terbit tanpa mendengarkan penjelasan pihak terkait, itu justru melanggar kode etik pers. Dengan adanya konfirmasi ini, masyarakat mendapatkan dua sisi pandang yang lengkap, dan pemberitaan pun sah sesuai prosedur.”
Ruang Hak Jawab Tetap Terbuka
Dengan adanya klarifikasi ini, pemberitaan kini menyajikan kedua sisi secara utuh. Masyarakat berhak mengetahui informasi lengkap dan berimbang. Awak media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi semua pihak yang ingin menyampaikan pandangan atau data pendukung terkait proyek ini, demi kebenaran yang transparan dan akuntabel.
Red/Tony
