BREAKING NEWS DI DUGA PASIEN RS BHAYANGKARA MAKASSAR KEMBALI MENDAPATKAN PENOLAKAN, KELUARGA CUMA MINTA PENANGANAN LEBIH LANJUT
Makassar , www.radar-cyber.com //19 Oktober 2026//Dugaan penolakan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit bhayangkara makassar kembali menjadi sorotan publik dan memicu perhatian dari pihak Intasnsi terkait, warga pasien di tolak berinisial Nur salsabila kelurahan Maccini sombala, kecamatan Tamalate, kota makassar, senin (19/10/2026)
Salah satu keluarga pasien muhammad Ridwan menceritakan keluaraganya yang sedang mengalami atau Berdiagnosa sesak nafas,” Dari tadi pak sekitar Pukul 20:15 WITA tiba di ruangan IGD RS,Bhayangkara, alih-alih kita mendapatkan penanganan pertolongan pertama justru mendapatkan penolakan dengan alasan kamarnya sudah full kamarnya,”ungkapnya kepada awak media senin (19/10/2026) 
Suara Anda Penting bagi Kami
Di RADAR Cyber, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
“Ia menambahkan, “padahal kami cuma minta penanganan pertama karena adek saya sudah sesak nafas malah kami tidak digubris cuma sebagai penonton petugas medis disana di kalau tidak salah petugas IGDnya atas nama pak wahyu,” Jelasnya denga nada kecewa
Sekitar pukul 20:30 wita kami beserta keluarga membawanya ke RS haji makassar untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut karena keadaan adik saya semakin mengkhawatirkan, kami atas keluarga sangat kecewa terhadap pelayanan RS,bhayangkara bukan cuma saya dapat penolakan dari tadi saya lihat sebagian pasien juga di tolak, 
Disisi lain Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018: Mengatur bahwa semua faskes harus memberikan pelayanan gawat darurat tanpa diskriminasi dan tidak boleh menolak pasien meskipun tempat tidur (kamar) penuh
Suara Anda Penting bagi Kami
Di RADAR Cyber, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dasar Hukum Utama
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 174 dan Pasal 438): Fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) dan tenaga medis wajib memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat dan dilarang menolaknya
Suara Anda Penting bagi Kami
Di RADAR Cyber, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap instansi terkait segera menelusuri kejadian ini dan memastikan standar pelayanan gawat darurat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara Humas RS Bhayangkara Makassar yang di Minta Keterangan terkait hal ini Masih Menunggu keterangan dari petugas terkait, kami dari Redaksi selalu membuka ruang Sebagai hak jawab dan Keberimbangan pemberitaan
Nara sumber: M.Ridwan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di RADAR Cyber, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Editor:Surya.R
(((( Robby Rambi wakil pimperd Bratanewstv ))))
