INDRAMAYU, RC-II Keberadaan reklame videotron milik PT. Netlink World Indonesia (APINK) di kawasan Bunderan Mangga, Simpang Lima Indramayu, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Selain diduga belum mengantongi izin resmi, proses pengerjaan konstruksinya dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, Sabtu (17/10/2026).
Pemasangan kerangka besi videotron tersebut diketahui memakan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) tanpa dilengkapi rambu peringatan maupun penerapan standar Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3).
Ketua Aliansi Masyarakat dan Konsumen Indonesia (AMKI) Indramayu, Andry Prayitna, mengaku hampir menjadi korban akibat minimnya pengawasan keselamatan pada proyek tersebut. Saat melintas di lokasi pada malam hari untuk memutar arah menuju Cirebon, ia terkejut menemukan kerangka besi reklame tergeletak melintang di sudut jalan.
”Alhamdulillah, Allah SWT masih melindungi saya. Saat mobil saya hendak memutar ke arah Cirebon, kerangka reklame yang memakan ruas jalan itu sama sekali tidak terlihat. Tidak ada rambu-rambu petunjuk maupun penerapan K3 di lokasi,” ungkap Andry.
Andry menegaskan, kondisi ini sangat membahayakan, terlebih pada malam hari dengan kondisi penerangan jalan yang minim. Ia mengimbau para pengguna jalan untuk ekstra waspada serta meminta pemerintah daerah segera bertindak sebelum memakan korban jiwa.
Senada dengan hal tersebut, Divisi Hukum AMKI Indramayu, Suroso, S.H., menyayangkan sikap pihak pengembang yang dinilai abai terhadap keselamatan publik dan aturan perizinan.
”Pihak pelaksana proyek seharusnya lebih paham dan peduli terhadap keselamatan pengguna jalan. Yang sangat disayangkan, izinnya pun diduga belum ada sama sekali,” tegas Suroso.
Suroso mendesak Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas di lapangan.
”Kami meminta pemerintah setempat cepat mengambil sikap, jangan menunggu sampai ada korban berjatuhan. Satpol PP harus bertindak tegas, angkut reklame videotron tersebut. Jangan tutup mata seolah-olah pihak pengelola sudah berkoordinasi atau ‘setor’,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola reklame videotron (APINK) belum memberikan konfirmasi resmi. Tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan investigasi lebih lanjut ke dinas terkait. Tim
