Sertijab Gelap Tanpa SK Penempatan di Peranap Inhu Tuai Sorotan Publik: Nasib Mantan Kepala Sekolah SDN Terombang-ambing
INHU RIAU, RC-II 14-10-2026- Kebijakan Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, memicu polemik dan sorotan tajam masyarakat. Sejumlah mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri SDN se-Kecamatan Peranap kini berada dalam kondisi tak menentu pasca-pelaksanaan Serah Terima Jabatan Sertijab yang diduga tidak mendasar pada dokumen resmi legal.
Proses pergantian posisi dari kepala sekolah lama, yang didemosi menjadi guru biasa, kepada kepala sekolah baru telah dilaksanakan atas instruksi Korwil Pendidikan Peranap. Namun, hingga saat ini, Surat Keputusan SK Penempatan resmi dari dinas terkait tak kunjung diterbitkan.
Akibat kebijakan yang dinilai terburu-buru dan tidak sesuai prosedur operasional standar SOP tersebut, para mantan kepala sekolah terombang-ambing tanpa kepastian mengenai status penugasan dan lokasi sekolah tempat mereka dipindahkan.
Desakan Penyerahan Aset Tanpa Legalitas
Kejanggalan kian menguat tatkala Korwil Dinas Pendidikan Peranap menginstruksikan penyerahan seluruh aset dan dokumen sekolah dari pejabat lama ke pejabat baru, meski dasar hukum berupa SK belum mengemuka.
Tindakan meniadakan tahapan legalitas awal ini dinilai menabrak tata kelola administrasi pemerintahan. Seharusnya, penerbitan dan penyerahan SK Penempatan menjadi syarat mutlak yang mendahului pelaksanaan Sertijab serta pemindahtanganan aset negara.
Publik Minta Dinas Pendidikan dan Kementerian Turun Tangan
Langkah tidak transparan ini memicu spekulasi dan tuduhan dari masyarakat luas terkait dugaan praktik ‘permainan’ atau maladministrasi antara pihak Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten dan Korwil Kecamatan.
Masyarakat dan pihak-pihak terkait mendesak instansi berwenang, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Riau hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas indikasi pelanggaran prosedur ini.
Publik berharap ada langkah tegas dan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat terkait agar kepastian hukum, hak-hak para pendidik, serta akuntabilitas tata kelola pendidikan di Kecamatan Peranap dapat dipulihkan kembali.
Encik Maulanda. S.E
(((( Robby Rambi ))))
