PEKALONGAN, RC-II Lembaga Analisa Pencegahan Publikasi Anggaran dan Sistem Republik Indonesia (LAPPAS-RI) Pekalongan Raya resmi mengadukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah, Senin (12/10/2026). Langkah hukum ini diambil lantaran Inspektorat dinilai lamban dan tidak transparan dalam menangani kasus dugaan penyimpangan keuangan serta aset Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar, periode 2013–2026.
Ketua LAPPAS-RI Pekalongan Raya, Zaenuri, mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut bertujuan menuntut kepastian tindak lanjut dan pemeriksaan atas aspek pelayanan administrasi serta koordinasi internal di tubuh Inspektorat.
”Pengaduan kepada Ombudsman ini ditujukan untuk meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap pelayanan, administrasi, koordinasi, hingga kepastian tindak lanjut atas laporan masyarakat,” ujar Zaenuri kepada awak media, Senin (12/10/2026).
Bermula dari Pelimpahan Kejari
Zaenuri menjelaskan, kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang diajukan pihaknya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan. Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa, aset desa, BUMDes, program ketahanan pangan, hingga proyek pembangunan fasilitas umum di Desa Karanggondang.
Sesuai kewenangannya, Kejari kemudian melimpahkan penanganan perkara ini kepada Inspektorat Kabupaten Pekalongan untuk diaudit internal.
Melalui Surat Panggilan I Inspektorat Daerah Nomor 700.1.2/777/2026 tertanggal 25 September 2026, Zaenuri telah memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (28/9/2026). Pemeriksaan saat itu dipimpin oleh Ketua Tim Pemeriksa, Purwito, S.T., bersama tiga orang anggota.
Daftar Saksi Diabaikan, Kejelasan Pertanyakan
Dalam proses pemeriksaan awal, LAPPAS-RI diminta menyerahkan daftar saksi tambahan guna memperjelas temuan. Menindaklanjuti permintaan tersebut, LAPPAS-RI menyuarakan daftar nama melalui surat resmi Nomor 85/PDF/LAPPAS-RI/PKL-RAYA/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. 
Surat tersebut dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp kepada salah satu tim pemeriksa bernama Faiz—mekanisme komunikasi yang diklaim lazim digunakan oleh tim pemeriksa dalam pemberitahuan sebelumnya. Saksi-saksi yang diajukan diduga mengetahui detail pengelolaan Objek Wisata Ciblon, kebun durian, hingga alur penguasaan, pembelian, dan penyewaan ruko desa.
Sayangnya, hingga pengaduan dikirimkan ke Ombudsman, LAPPAS-RI belum menerima kejelasan mengenai tindak lanjut pemeriksaan terhadap para saksi maupun progres penanganan kasus secara menyeluruh.
“Kami sudah kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan saksi-saksi sesuai arahan. Kami hanya menuntut kejelasan status laporan ini,” tegas Zaenuri.
Koordinasi Internal Inspektorat Dinilai Buruk
Sikap tertutup Inspektorat kian memicu tanda tanya saat LAPPAS-RI mendatangi kantor Inspektorat pada Rabu (7/10/2026) pukul 11.44 WIB.
Zaenuri mengklaim, dalam pertemuan yang turut disaksikan sejumlah awak media tersebut, Inspektur Kepala Ali Reza mengaku tidak mengetahui adanya laporan pengaduan mengenai Desa Karanggondang yang sedang ditangani bawahannya.
”Peristiwa ini mengindikasikan buruknya pencatatan administrasi dan koordinasi internal di Inspektorat Kabupaten Pekalongan. Kami minta ada klarifikasi resmi,” tambahnya.
Desak Perbaikan Prosedur dan Bebas Konflik Kepentingan
Dalam surat pengaduannya ke Ombudsman Jateng per tanggal 12 Oktober 2026, LAPPAS-RI membeberkan poin-poin dugaan maladministrasi, di antaranya ketidakjelasan progres laporan, pembiaran daftar saksi, serta potensi konflik kepentingan antara oknum di Desa Karanggondang dengan pihak pemeriksa.
Zaenuri menegaskan, aduan ke Ombudsman tidak dimaksudkan untuk memaksakan hasil pemeriksaan agar memuaskan pelapor, melainkan demi mendorong transparansi dan profesionalisme instansi pengawas pemerintah.
”Seluruh dugaan ini perlu diverifikasi secara objektif oleh lembaga independen. Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun kepastian prosedur dan akuntabilitas publik harus dijamin,” pungkasnya. (AR)
Tim
