Hanya 50 Meter dari Sekolah, Warung di Pagar Merbau III Diduga Bebas Gelar Praktik T*gel
LUBUK PAKAM, RC-// Masyarakat Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, menyampaikan keluhan serius terkait keberadaan sebuah warung di wilayah mereka. Selain berfungsi sebagai tempat nongkrong, warung tersebut diduga kuat menjadi lokasi aktivitas perjudian jenis tebakan angka atau t*gel. (21/9/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi warung ini berada di kawasan padat penduduk dan hanya berjarak sekitar 50 meter dari sebuah sekolah negeri. Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam di kalangan warga setempat, mengingat aktivitas ilegal tersebut berpotensi memberikan pengaruh buruk terhadap moral para pelajar serta mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Desakan Penertiban dan Penegakan Hukum
Warga berharap pihak terkait, khususnya Pemerintah Desa, Kecamatan, serta aparat penegak hukum (APH), segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung dan penertiban. Masyarakat meminta agar tempat usaha yang menyalahgunakan fungsinya ditindak secara tegas demi menjaga ketertiban umum dan kondusivitas lingkungan pendidikan.
“Kami meminta persoalan ini ditindaklanjuti secara objektif. Jika dugaan praktik perjudian ini terbukti, aparat harus mengambil tindakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu,” ujar salah satu perwakilan warga.
Ancaman Sanksi Berdasarkan Undang-Undang
Aktivitas perjudian di dekat fasilitas pendidikan tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
Lindungi Masa Depan Pelajar, Warga Protes Warung Diduga Tempat Judi Togel Dekat Sekolah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dalam Pasal 426 (yang menggantikan Pasal 303 KUHP lama), ditegaskan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan, memberikan kesempatan, atau menyediakan fasilitas untuk permainan judi, termasuk pihak yang turut serta sebagai penyelenggara atau penyedia tempat, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda kategori VI (maksimal Rp2.000.000.000).
Warga mendesak agar pemilik warung, penyedia tempat, maupun pihak-pihak lain yang terbukti bekerja sama dalam praktik perjudian ini segera diproses secara hukum untuk memberikan efek jera serta mengembalikan keamanan dan kenyamanan di Desa Pagar Merbau III.
(Tim)
