PW SEMMI Sulsel sorot dugaan penyimpangan program aspirasi di Luwu Raya dan Tana Toraja, desak Kejati segera panggil ex anggota DPR RI inisial SB
Makassar, RC-// — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sulawesi Selatan menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah program aspirasi masyarakat yang bersumber dari anggaran negara, khususnya Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dan program bedah rumah di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya aspirasi dan laporan dari berbagai elemen masyarakat terkait pelaksanaan program di wilayah Luwu Raya dan Tana Toraja. Dalam informasi yang berkembang, terdapat dugaan adanya persoalan dalam proses distribusi dan pelaksanaan program, mulai dari dugaan pengondisian pekerjaan, dugaan pungutan fee, hingga dugaan penyimpangan yang berpotensi mengurangi manfaat program bagi masyarakat penerima.
Sejumlah wilayah yang menjadi sorotan dalam aspirasi tersebut di antaranya Kabupaten Luwu, Luwu Timur, Luwu Utara, Kota Palopo, serta beberapa wilayah di Tana Toraja. Beberapa lokasi yang disebut dalam informasi masyarakat antara lain Kecamatan Lamasi, Lamasi Timur, Walenrang Timur, Baebunta, serta sejumlah desa penerima program lainnya.
Dalam perkembangan isu tersebut, muncul dugaan keterkaitan sejumlah pihak, termasuk pihak berinisial SB, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III, serta beberapa pihak lain yang disebut memiliki hubungan dengan proses distribusi program aspirasi tersebut.
PW SEMMI Sulsel menilai bahwa setiap dugaan penyimpangan terhadap penggunaan anggaran negara harus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. Program pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat harus dipastikan berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan manfaat sebagaimana tujuan awal program tersebut.
Ketua Umum PW SEMMI Sulawesi Selatan, Andi Muh. Idik Indra Maulana, menyampaikan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap informasi dan laporan masyarakat mendapatkan tindak lanjut secara profesional.
“Anggaran negara adalah amanah rakyat. Apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, maka aparat penegak hukum harus hadir untuk melakukan pendalaman dan memanggil pihak-pihak yang dianggap perlu dimintai keterangan,” ujar Indra.
PW SEMMI Sulsel mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk tidak ragu melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut, tanpa melihat latar belakang jabatan maupun posisi politik.
Namun demikian, PW SEMMI Sulsel tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum agar berjalan berdasarkan fakta, data, serta alat bukti yang sah.
Saat ini, PW SEMMI Sulawesi Selatan tengah melakukan konsolidasi organisasi dan pendalaman terhadap informasi yang berkembang terkait dugaan persoalan tersebut. SEMMI Sulsel juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah bahan informasi dan bukti awal yang akan dikaji lebih lanjut untuk memastikan keakuratan data serta menentukan langkah organisasi berikutnya.
“Kami tidak ingin mengambil sikap secara serampangan. Setiap informasi dan bukti yang kami terima akan kami kaji secara mendalam agar langkah yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan kepentingan masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran, kami akan mendorong proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan,” tutup Ketua Umum PW SEMMI Sulsel
((((Robby.R Wakil Pimpinan Bratanewstv)))) ((((081234444427))))
