KAMPAR, DN-II Polsek Tapung Hulu resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas laporan dugaan pengancaman terhadap tiga pelajar di Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Laporan ini sebelumnya diajukan oleh Paridah selaku orang tua korban. (1/9/2026).
Peristiwa pengancaman tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Ketiga korban yang masih berstatus pelajar diduga diancam menggunakan senjata tajam berupa dodos sawit. Adapun identitas para korban yakni:
Aria Jaka Rasyid – Siswa SMKN 1 Tapung Hulu
Refi Andika – Siswa SMKN 1 Tapung Hulu
Muhamad Rizki – Siswa SMAN 2 Tapung Hulu
Laporan resmi tercatat dalam Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor: STBL/89/VIII/2026/SPKT/Polsek Tapung Hulu/Polres Kampar/Polda Riau pada Senin, 24 Agustus 2026. Melalui penerbitan SP2HP, pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyelidikan dijadwalkan berlangsung dalam jangka waktu 14 hari kerja, dengan opsi perpanjangan jika diperlukan pendalaman fakta di lapangan.

Pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran Polsek Tapung Hulu dalam menindaklanjuti laporan ini. “Kami berharap perkara ditangani secara transparan, objektif, dan mengutamakan keadilan, sehingga anak-anak kami dapat memperoleh rasa aman kembali,” ungkap perwakilan keluarga korban.
Hingga 31 Agustus 2026, penyidik telah melaksanakan serangkaian langkah penegakan hukum meliputi penerimaan pengaduan, pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta pemeriksaan terhadap ketiga saksi sekaligus korban. Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berjalan guna mengungkap fakta secara tuntas dan berimbang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Sumber: Pelapor / Keluarga Korban)
Red/Irwansyah P
