Dugaan Pelanggaran Spesifikasi Teknis Proyek Revitalisasi SDN Jubang 1 Brebes: Kayu Keropos Diduga Dipasang Kembali
Brebes, RC-// — Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SDN Jubang 1, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, disorot warga akibat dugaan penggunaan material kayu keropos yang dipasang kembali. Berdasarkan temuan di lapangan, material yang tidak layak tersebut tetap dimanfaatkan dalam proses pengerjaan konstruksi. (29/8/2026).
Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp819.122.170 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 ini dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN Jubang 1 dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender (Agustus – Desember 2026). Namun, mekanisme pengawasan di lokasi disinyalir lemah. Para pekerja di lapangan terkesan tertutup saat dikonfirmasi mengenai spesifikasi teknis dan identitas pemborong.
“Sudah dua kali saya temui pemborongnya ada terus sampai hampir pekerjaan kelar. Pekerja setiap dikonfirmasi seolah-olah menutup diri dan selalu bilang kurang paham terkait nama pemborong dan yang lainnya. Bahkan semua pekerja bilang bisa kerjaan di sini lewat online Facebook,” ungkap AD, salah satu pekerja proyek, Jumat (28/8).
Ketertutupan pengelola dan penggunaan material bekas atau keropos berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai standar mutu bangunan negara dan keterbukaan informasi publik.
Aspek Hukum dan Regulasi Terkait
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pasal 59 jo. Pasal 70 menegaskan bahwa penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K3) serta spesifikasi teknis dalam kontrak kerja dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana apabila kelalaian tersebut menimbulkan kerugian negara atau kegagalan bangunan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersifat transparan. Pelaksanaan proyek swakelola maupun kontraktual oleh P2SP wajib memberikan akses informasi yang jelas kepada publik terkait pelaksana, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan penanggung jawab kegiatan.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur kewajiban penerapan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan keuangan negara, termasuk proyek rehabilitasi fasilitas pendidikan.
Temuan ini mendesak pihak Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah, serta Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D/aparat penegak hukum) Kabupaten Brebes untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menguji kelayakan struktur bangunan demi keselamatan peserta didik di SDN Jubang 1.
Tim Investigasi
