BANGGAI LAUT, 4 Agustus 2026 – Pengelolaan keuangan di lingkup Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Banggai Laut menuai sorotan tajam. Berdasarkan data dari situs resmi pemerintah per tanggal 4 Agustus 2026, instansi tersebut mencatatkan sejumlah anomali anggaran yang mengindikasikan lemahnya tata kelola dan potensi penyimpangan dalam Rencana Umum Pengadaan tahun anggaran 2026.
Berdasarkan data resmi, total Rencana Umum Pengadaan yang tercatat untuk satuan kerja tersebut bernilai Rp 1.490.464.580 dengan belanja pengadaan sebesar Rp 1.392.080.474. Kendati demikian, angka realisasi pengadaan justru mencatatkan total Rp 1.394.435.937 dengan tingkat pencapaian menyentuh angka 93,56 persen.
Sorotan paling krusial mengarah pada perbandingan antara perencanaan dan realisasi penyedia yang dinilai tidak masuk akal. Perencanaan penyedia awal tercatat hanya sebesar Rp 354.879.616 dengan 59 paket. Namun, pada laporan realisasi, angka tersebut membengkak secara drastis hingga mencapai Rp 1.394.435.937 dengan 86 paket yang terealisasi.
Lonjakan realisasi penyedia ini melompat hingga lebih dari 392 persen dari nilai perencanaan awal. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai profesionalisme perencanaan anggaran di instansi pemerintah daerah. Bagaimana mungkin sebuah satuan kerja merealisasikan anggaran penyedia hampir empat kali lipat dari pagu perencanaan awal tanpa memicu tanda tanya besar dari aspek kepatuhan administrasi.
Selain pembengkakan nilai, data pengadaan juga memperlihatkan keanehan pada metode pemilihan penyedia. Dari total 86 paket yang terealisasi, seluruhnya tercatat menggunakan metode E-Purchasing dengan nilai Rp 1.394.435.937. Dominasi penuh tanpa variasi metode yang wajar ini memperkuat indikasi adanya pemusatan belanja yang menutup ruang transparansi kompetitif.
Sebagai lembaga yang memegang mandat sebagai dapur perencanaan daerah, kinerja Bappeda Banggai Laut justru mempertontonkan inkonsistensi fiskal yang mencederai prinsip akuntabilitas publik. Angka-angka fantastis yang tidak sejalan antara dokumen perencanaan dan realisasi lapangan ini menuntut perhatian serius dari lembaga pengawas internal maupun eksternal.
Publik dan aparat penegak hukum didorong untuk tidak tinggal diam melihat fenomena anomali anggaran ini. Audit investigatif secara menyeluruh mendesak dilakukan guna menguji keabsahan dokumen pertanggungjawaban serta memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang di balik lonjakan anggaran yang fantastis tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan data terbuka dari situs resmi pemerintah yang disinkronkan pada 4 Agustus 2026. Redaksi menjunjung tinggi prinsip akurasi, keberimbangan, dan kode etik jurnalistik serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Bappeda Kabupaten Banggai Laut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”(Red)
