TEGAL, DN-II Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, PT Prabumas Group diduga kuat menjadi dalang di balik pendistribusian BBM jenis solar ilegal yang telah dioplos dengan minyak mentah (minyak conk) di wilayah hukum Kota Tegal, Selasa (28/04/2026).
Investigasi Lapangan dan Temuan
Berdasarkan laporan masyarakat di Desa Grogol, Kecamatan Tegal Selatan, tim investigasi melakukan penelusuran ke lokasi yang diduga menjadi gudang penimbunan. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas mobil tangki berlogo PT Prabumas Group yang tengah mendistribusikan BBM ke area Pelabuhan Jongor, Kota Tegal.
Modus operandi yang dilakukan disinyalir dengan mengumpulkan solar bersubsidi hasil “angsu” (pembelian ilegal menggunakan tangki modifikasi) yang kemudian dicampur dengan minyak mentah untuk meningkatkan volume keuntungan secara tidak sah.
Dampak Fatal bagi Nelayan
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik ini sangat meresahkan para pemilik kapal dan nelayan.
“Penggunaan minyak oplosan ini sangat berisiko. Selain merusak mesin kapal dalam jangka panjang, karakteristik minyak conk yang tidak stabil membuatnya sangat mudah terbakar. Sudah ada laporan mengenai insiden kebakaran kapal yang diduga dipicu oleh kualitas BBM yang tidak standar ini,” ujarnya.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan pengoplosan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi negara. Berdasarkan aturan yang berlaku, pelaku dapat dijerat dengan: 
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas:
Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dapat dipidana penjara dan denda administratif yang besar.
Langkah Selanjutnya
Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara akibat hilangnya kuota subsidi bagi rakyat miskin, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa di sektor perikanan.
Tim investigasi awak media saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan akan berkoordinasi secara resmi untuk melaporkan temuan ini kepada:
Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.
BPH Migas.
Satgas Pertamina.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola PT Prabumas Group belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan aktivitas ilegal yang menyeret nama perusahaan mereka.
Oleh: Tim Investigasi
