Batam – 27 November 2025– Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau melancarkan desakan keras kepada Presiden agar segera mengambil tindakan tegas terhadap konsorsium pengusaha yang diduga kuat terlibat dalam praktik “kriminal terstruktur secara hierarkis” di Batam. Kelompok ini, yang disebut LAM sebagai “mafia,” diduga melakukan serangkaian aktivitas ilegal mulai dari penyelundupan rokok dan beras, dugaan pencucian uang, hingga penguasaan tanah secara masif yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan ulayat.
Puncak dari dugaan kezaliman ini, menurut LAM, adalah insiden perobohan Hotel Purajaya pada 21 Juni 2023.
“Kami, Tokoh Melayu, sangat tersakiti oleh kejahatan ini. Perobohan Hotel Pura Jaya, sebuah hotel bersejarah dalam perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, dilakukan tanpa landasan hukum. Tindakan ini merupakan kezaliman terhadap Datok Megat Rurry Afriansyah, Ketua Saudagar Rumpun Melayu Batam, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari LAM,” tegas Maskur Tilawahyu, Ketua Bidang Hukum dan Juru Bicara LAM Kepri, kepada awak media hari ini (27/11).
Desakan ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas surat resmi LAM Kepri kepada Presiden pada 16 Desember 2024 lalu. Kala itu, LAM telah mengingatkan bahwa perobohan Hotel Purajaya, yang dilakukan tanpa adanya putusan inkrah dari pengadilan (baik tingkat pertama, tinggi, maupun Mahkamah Agung), telah menimbulkan kemarahan mendalam di tengah masyarakat Melayu.
LAM Kepri secara spesifik menuntut pertanggungjawaban dari PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) yang dikendalikan oleh Asri alias Akim dan putranya, Bobie Jayanto, serta Asman, yang kini menjabat sebagai wakil rakyat di Tanjungpinang.
“Sungguh ironis, individu-individu yang terindikasi berada di balik tindakan zalim ini, termasuk seorang wakil rakyat, tidak menunjukkan itikad baik atau pertanggungjawaban. Ini menunjukkan adanya impunitas yang luar biasa di Batam,” kritik Maskur tajam.
Dugaan kezaliman yang disoroti LAM meluas dari kasus properti hingga kejahatan ekonomi skala besar.
Dalam rapat LAM Kepri di Gedung Seri Indra Sakti, Datok Megat Rurry Afriansyah memaparkan kekejaman yang dilakukan oleh konsorsium yang disebutnya “mafia di bawah kendali Pasifik Group.” Rury menyoroti pencabutan paksa persil tanah seluas 20 hektar dan perobohan bangunan hotel bernilai ratusan miliar tanpa dasar hukum yang jelas.
Belakangan, terungkap indikasi keterlibatan Akim dan Bobie Jayanto dalam pengendalian perdagangan beras ilegal secara besar-besaran. Dalam Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang disampaikan ke Kementerian Pertanian, pelapor menyebutkan minimal 500 petikemas (kontainer) beras impor ilegal per bulan mengalir ke wilayah Kepulauan Riau hingga daratan Pulau Sumatera, dikendalikan oleh Akim dan Bobie Jayanto.
“Beras itu, kata Megat Rury, berasal dari Vietnam, Thailand, dan Filipina. Ini bertentangan dengan kebijakan swasembada pangan nasional dan merusak petani lokal,” jelasnya.
Selain beras, produk rokok tanpa cukai, seperti HD dan OFO dari PT Adhi Mukti Persada (yang dikabarkan telah pindah alamat secara diam-diam), juga beredar bebas di seluruh Kepulauan Riau, bahkan hingga ke jalan lintas Sumatera. Meskipun memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), rokok-rokok ini dijual secara ilegal dengan harga murah, merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan menciptakan distorsi pasar yang serius.
Menyikapi temuan ini, publik mendesak Menteri Pertanian dan aparat penegak hukum agar tidak hanya menerima “laporan manis-manis dari bawahan,” melainkan segera melakukan sidak langsung ke Batam untuk membongkar jaringan mafia yang dinilai telah mengangkangi supremasi hukum dan merampas hak-hak masyarakat.
Publisher: Redaksi
