KEBUMEN – 26 November 2025- Pelaksanaan proyek infrastruktur yang didanai negara kembali memantik kontroversi di Kabupaten Kebumen. Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Desa Sidoharum, Kecamatan Sempor, yang berada di bawah kendali Satker OP SDA Serayu Opak (BBWS Serayu Opak), kini menjadi sorotan publik karena dinilai menabrak asas transparansi. Meski di lapangan para pekerja mengklaim proyek Tahun Anggaran 2025 ini sebagai “anggaran atensi Presiden” dan dijaga ketat, realitas di lokasi justru memperlihatkan pengelolaan yang tertutup dan minim akuntabilitas.
Indikasi ketidakberesan paling mencolok terlihat pada papan informasi proyek di lokasi. Meski papan tersebut mencantumkan identitas pekerjaan sebagai kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi dengan sumber dana APBN dan waktu pelaksanaan 30 hari kerja, terdapat kejanggalan fatal: tidak tercantumnya nilai nominal anggaran kontrak. Hilangnya informasi nilai anggaran ini secara terang-terangan mencederai semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana masyarakat dipaksa “buta” terhadap besaran uang rakyat yang digelontorkan.
Ketertutupan administrasi ini berbanding lurus dengan kebingungan teknis di lapangan. Berdasarkan pantauan media di area persawahan Desa Sidoharum, metode pengerjaan konstruksi menimbulkan tanda tanya. Terlihat lantai dasar saluran hanya ditata menggunakan batu dan split (batu pecah) yang kemudian langsung dicor, sementara batu-batu ditumpuk di pinggir untuk persiapan dinding. Tanpa adanya transparansi gambar teknis atau bestek yang bisa diakses publik, sulit untuk memastikan apakah metode “tata dan cor” tersebut sudah sesuai standar spesifikasi teknis BBWS atau sekadar upaya menekan biaya material.
Ironisnya, ketidaktahuan justru ditunjukkan oleh unsur pelaksana utama di lapangan. Mandor proyek, yang seharusnya memegang kendali teknis, mengaku tidak memegang data krusial. Saat dikonfirmasi mengenai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sang mandor terkesan “buang badan”. Ia berdalih hanya bertugas sebagai pelaksana tanpa mengetahui detail anggaran, bahkan melempar tanggung jawab penjelasan tersebut kepada pihak konsultan atau menyarankan wartawan datang ke kantor dinas terkait. Sikap mandor yang tidak menguasai spesifikasi teknis namun memimpin pengerjaan fisik proyek vital adalah preseden buruk bagi kualitas infrastruktur pertanian.
Tidak hanya mandor, Pemerintah Desa Sidoharum pun seolah ditinggalkan dalam fungsi pengawasan wilayah. Sekretaris Desa Sidoharum saat dikonfirmasi mengaku pihak desa hanya dalam posisi “menerima jadi”. Ia menegaskan tidak paham mengenai nominal anggaran maupun perusahaan (CV/PT) yang memenangkan tender pekerjaan tersebut. Hal ini mengindikasikan minimnya koordinasi dan sosialisasi dari pihak pelaksana proyek kepada pemangku kepentingan lokal.
Upaya media untuk melakukan konfirmasi berimbang (cover both sides) kepada pihak Konsultan Pengawas melalui nomor kontak yang didapat dari lapangan pun menemui jalan buntu. Hingga berita ini diturunkan, pesan maupun panggilan telepon yang dilayangkan tidak mendapat respons. Aksi bungkam dari pihak konsultan ini semakin mempertebal dugaan bahwa proyek ini dijalankan tanpa pengawasan yang profesional.
BBWS Serayu Opak selaku pemilik pekerjaan didesak untuk segera memberikan klarifikasi terbuka. Publik berhak tahu berapa nilai kontrak yang disembunyikan tersebut dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengerjaan yang terkesan “amatiran” ini. Jangan sampai label “Bantuan Presiden” justru disalahgunakan menjadi tameng untuk memuluskan praktik proyek yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Publisher -Red
