LPPHI Pusat Sorot Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Disdik Makassar, Minta Menteri Pendidikan Turun Tangan & Tuntas Sampai ke Akar-Akarnya
MAKASSAR, RC-// 10 SEPTEMBER 2026// Dugaan praktik jual beli jabatan serta penyimpangan serius dalam proses seleksi dan pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar tahun 2025 kini menjadi sorotan tajam masyarakat luas. Lembaga Pemantau Proses Hukum Indonesia (LPPHI) Pusat menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, sekaligus mendesak Menteri Pendidikan, aparat penegak hukum, dan pihak berwenang bertindak transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Kekhawatiran ini muncul setelah ditemukan beragam data dan fakta yang mengindikasikan ketidakberesan mencolok selama proses berlangsung. Antara lain, adanya dugaan peserta yang tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi maupun Uji Kompetensi (Ukom), namun tetap dilantik dan memperoleh Surat Keputusan (SK) jabatan. Tak hanya itu, terungkap pula ada calon kepala sekolah yang usianya sudah melewati batas maksimal yang diatur peraturan, namun tetap ditugaskan menjabat.
Kasus ini dinilai sangat krusial karena menyangkut tata kelola pemerintahan, kebersihan birokrasi, hingga masa depan mutu pendidikan di Kota Makassar. LPPHI Pusat menegaskan, penempatan pemimpin sekolah wajib berjalan sesuai aturan dan mekanisme baku, bukan didasari kepentingan pribadi maupun praktik yang melanggar prinsip keadilan dan keterbukaan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, pejabat yang membidangi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Disdik Makassar telah dinonjobkan, sementara Kejaksaan Negeri Makassar diketahui mulai melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan tersebut. Meski demikian, LPPHI mengingatkan seluruh proses harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah, dan penetapan status hukum seseorang sepenuhnya kewenangan aparat berdasar alat bukti sah.
LPPHI Pusat menuntut seluruh dokumen dan tahapan proses pengangkatan dibuka secara transparan kepada publik — mulai dari pendataan kebutuhan jabatan, pengusulan calon, pelaksanaan seleksi, pelatihan, hingga penerbitan SK dan pelantikan.
“Jangan sampai guru yang sudah berjuang memenuhi syarat dan mengikuti seluruh prosedur justru tersisih, sementara pihak lain yang diduga tak memenuhi ketentuan malah menjabat. Kalau ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban hukum dan administrasi yang tegas,” tegas Ketua Umum LPPHI Pusat yang ditemui awak media di Makassar.
Seluruh proses ini seharusnya berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang berlaku sejak 14 Mei 2025. Aturan ini mengatur secara rinci syarat kualifikasi pendidikan, sertifikasi, pangkat, kinerja, pengalaman, hingga batas usia maksimal 56 tahun saat penugasan. Mekanisme seleksi pun wajib berjalan lewat sistem informasi terpadu milik Kementerian.
Merespons berbagai kejanggalan yang ditemukan, LPPHI Pusat mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar yang wajib dijawab dengan data resmi:
1. Apakah semua peserta sudah lengkap syarat administrasi?
2. Apakah seluruh calon benar-benar mengikuti setiap tahap seleksi?
3. Apakah batas usia dipatuhi sesuai ketentuan?
4. Apakah proses berjalan lewat sistem dan jalur resmi?
5. Atas dasar apa SK diterbitkan?
6. Siapa saja pejabat yang terlibat dalam setiap tahap pengambilan keputusan?
LPPHI Pusat meminta Kejaksaan Negeri Makassar dan aparat penegak hukum lainnya menindaklanjuti setiap laporan dan petunjuk dugaan pelanggaran yang ada. Jika terbukti ada pelanggaran administrasi, maka SK yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Makassar harus dievaluasi dan dibetulkan sesuai ketentuan.
Pihak LPPHI juga menekankan pentingnya keterlibatan Kementerian Pendidikan demi memastikan standar nasional dipatuhi dan kerusakan sistem perizinan tidak berulang di masa mendatang. Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti sekadar di pemeriksaan, melainkan tuntas sampai ke akar-akarnya agar kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan kembali pulih.Tutupnya(*)
REDAKSI : Samsul Bahri
((((Robby R))))
