King Naga Desak Mahkamah Etik PDI Perjuangan Mengacu Fakta Lapangan: Jika Gunakan Standar Proses Hukum, Partai Harus Dorong Polda Banten Buka Kembali Kasus Penculikan Uun
LEBAK, RC-// 3 September 2026 – Aktivis nasional, King Naga Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, memberikan penegasan keras kepada Mahkamah Etik Partai PDI Perjuangan terkait penanganan dugaan pelanggaran etik pasca-dihentikannya perkara penculikan aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun. King Naga menekankan bahwa dalam menegakkan integritas internal partai, Mahkamah Etik PDI Perjuangan wajib berpijak pada fakta lapangan, bukan sekadar hasil formalitas proses hukum.
Sebagaimana diketahui, Polda Banten secara resmi telah menghentikan penyidikan perkara tersebut melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berbasis keadilan restoratif (restorative justice). Namun, King Naga meluruskan bahwa SP3 tersebut diterbitkan bukan karena tidak cukup alat bukti, melainkan murni atas dasar pencabutan laporan oleh pelapor setelah mendapatkan kompensasi ratusan juta rupiah
Secara materiel, peristiwa tersebut tidak hilang. Fakta lapangan menunjukkan adanya tindakan penjemputan paksa dan intimidasi di mana korban dibawa ke kediaman Ketua DPRD Lebak (kader PDI Perjuangan) untuk dipaksa bersujud dan meminta maaf. Menurut King Naga, jika Mahkamah Etik PDI Perjuangan bersikeras menjadikan proses hukum legal-formalistik sebagai tameng kelolosan anggotanya, maka secara moral dan institusional partai memiliki kewajiban hukum untuk mendorong Polda Banten membuka kembali kasus penculikan tersebut guna menguji kebenaran materiel secara tuntas di pengadilan.
Secara yuridis, argumen King Naga didukung oleh landasan hukum yang kuat, baik dari perspektif KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) maupun Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. Berikut analisis hukumnya:
1. Kualifikasi Pidana Berat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
Tindakan penculikan dan perampasan kemerdekaan seseorang bukanlah tindak pidana ringan. Berdasarkan Pasal 450 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) (yang memperbarui Pasal 328 KUHP lama mengenai penculikan), perbuatan membawa orang dari tempat kediamannya secara melawan hukum diancam dengan pidana penjara yang sangat berat maksimal penjara 12 tahun.
Mengingat sifat delik ini adalah delik biasa (gewone delicten) dan bukan delik aduan (klachtdelicten), secara substansial negara tetap memiliki kepentingan hukum untuk mengadili pelaku pidana demi ketertiban umum, sekalipun ada perdamaian di tingkat bawah
2. Pelanggaran Syarat Materiel Restorative Justice (Perpol No. 8 Tahun 2021)
Penghentian penyidikan pidana berdasarkan restorative justice wajib tunduk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Berdasarkan Pasal 5 Perpol No. 8 Tahun 2021, penyelesaian perkara secara damai harus memenuhi syarat materiel, antara lain:
Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat. Kasus penculikan aktivis Uun telah memicu kecaman keras dan atensi publik yang luas di Provinsi Banten, sehingga menghentikan kasus ini dengan alasan damai berpotensi melanggar syarat kondisional tersebut.
Tidak berdampak pada disintegration sosial atau mencederai rasa keadilan publik. Adanya kompensasi finansial atau intimidasi yang melatarbelakangi pencabutan laporan menafikan hakikat keadilan yang memulihkan (restorative justice) yang sejati.
3. Pembatalan SP3 dan Peluang Praperadilan
Penerbitan SP3 bukanlah harga mati. Berdasarkan Pasal 80 KUHAP, penghentian penyidikan dapat dibatalkan melalui mekanisme Praperadilan jika ditemukan bukti bahwa syarat-syarat formal penghentian perkara (seperti yang diatur dalam Perpol RJ) tidak terpenuhi secara objektif, atau jika ditemukan novum (bukti baru) mengenai adanya pemaksaan dalam proses perdamaian.
Oleh karena itu, Mahkamah Etik PDI Perjuangan secara kelembagaan tidak boleh menutup mata terhadap fakta lapangan yang mencederai marwah partai. Pilihan partai kini berada pada dua koridor: menegakkan sanksi etik internal secara mandiri berdasarkan fakta di rumah Ketua DPRD Lebak, atau mendukung pembongkaran kembali perkara hukum pidananya demi transparansi publik.
Sumber : GMBI Ditrima Lebak ( King Naga)
Red
