Pemkab Brebes dan DLH Turun Tangan Mediasi Warga Cigedog dengan PT Bina Karya Terpadu Terkait Pengelolaan Sampah
BREBES, RC-II — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Brebes bersama Camat Kersana dan pemerintah desa setempat menggelar pertemuan mediasi di kantor kecamatan untuk menanggapi pengaduan masyarakat Desa Cigedog terkait aktivitas pengelolaan sampah oleh PT Bina Karya Terpadu yang dipimpin oleh Saudara Saefudin alias Pak Udin. (11/8/2026).
Mediasi ini dilakukan menyusul adanya keluhan warga mengenai dugaan pembakaran sampah serta keresahan terkait perizinan lingkungan di lokasi kegiatan usaha yang terletak di Desa Kupangpari, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes.
Hasil Verifikasi dan Temuan Lapangan
Berdasarkan Berita Acara Verifikasi Pengaduan oleh Tim DLH Kabupaten Brebes (Rojikin, S.Si., Wakhyandi, SH., dan Dian Nofi Triyanti, S.Si.), berikut adalah beberapa poin penting terkait status usaha tersebut:
Legalitas Perizinan: PT Bina Karya Terpadu telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB: 0311250095894) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk pengumpulan limbah tidak berbahaya (38110), produksi kompos organik (38212), serta pemulihan material bukan logam (38302).
Dokumen Lingkungan: Perusahaan telah mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang diterbitkan secara otomatis melalui sistem Amdalnet, namun belum diregistrasi secara resmi di DLH Kabupaten Brebes.
Operasional: Usaha yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 1.500\text{ m}^2 ini menyediakan jasa pengangkutan sampah rumah tangga dari beberapa desa, meliputi Desa Sindangjaya, Pende, Dukuhbadag, Cikandang, dan Kupangpari, menggunakan 2 hingga 3 unit kendaraan roda tiga dengan volume sekitar 6–7 kuintal per hari.
Temuan Teknis: Sampah yang masuk belum melalui proses pemilahan dan masih tercampur. Selain itu, mesin pencacah atau penggiling sampah yang direncanakan untuk pengolahan kompos saat verifikasi dilaksanakan masih dalam tahap proses pembuatan.
Kronologi dan Klarifikasi Pengelola
Dalam forum diskusi yang dihadiri oleh Pak Camat, perwakilan DLH, perangkat desa, serta warga Cigedog, penanggung jawab usaha Saefudin (Pak Udin) menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas insiden kepulan asap tebal yang sempat meresahkan warga sekitar.
“Adapun istilahnya perkembangannya, kita nanti saling memberi masukan… kemarin Pak terjadinya asap yang agak banyak itu memang setelah Kancil, ya, Pak. Jadi pas itu ada karyawan yang ngerokok, cuman untungnya buangnya enggak dimatiin dulu… Kalau toh memang ini meresahkan, kami secara pribadi dan keluarga memohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Pak Udin di hadapan peserta rapat.
Pak Udin juga menyatakan kesiapan pihak manajemen untuk mengikuti seluruh prosedur dan arahan dari dinas terkait. Jika kegiatan tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan atau meresahkan warga, pihak pengelola siap melakukan peninjauan ulang hingga penghentian sementara operasional sambil menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah desa dan DLH Kabupaten Brebes.
Langkah Tindak Lanjut
Pihak kecamatan bersama DLH Kabupaten Brebes akan terus mengawal persoalan ini guna mencari solusi terbaik bagi penanganan sampah di tingkat lokal, memastikan aspek legalitas serta standar perlindungan lingkungan hidup terpenuhi, sekaligus menjaga kenyamanan dan kesehatan warga sekitar.
Red/Tony
