
BATAM. RC II. Slogan transparansi tata kelola pemerintahan di Kota Batam diduga kuat hanya menjadi pajangan berdebu. Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah (DPD LSM-TKP) resmi menabuh genderang perang melawan dugaan korupsi sistemik di tingkat birokrasi paling bawah.
Gerah dengan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak wajar, LSM-TKP resmi melayangkan surat tuntutan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk membongkar teka-teki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 sebesar Rp3,3 miliar di Kecamatan Batu Ampar yang dinilai sarat akan kejanggalan dan potensi mark-up.
Langkah konfrontatif ini telah mengantongi restu penuh dari DPD Kota Batam hingga Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM-TKP. Ini bukan sekadar urusan birokrasi biasa, melainkan maklumat perang terhadap pemborosan struktural yang diduga sengaja dirancang untuk memperkaya diri dan kelompok tertentu berselimut anggaran rutin.
Membedah Pos Belanja ‘Silumen’ Rp2,3 Miliar: Logika Publik Diacak-acak
Berdasarkan dokumen investigasi LSM-TKP, dari total pagu Rp3,3 miliar, terdapat lima pos belanja maksi senilai total Rp2,3 miliar yang dinilai cacat logika dan menabrak asas kepatutan anggaran publik:
Pos Belanja Alokasi Anggaran Analisis Kritis & Indikasi Kejanggalan
Pengelolaan Sampah Rp1.400.000.000 Fantastis & Overpriced! Anggaran miliaran ini hanya untuk 4 kelurahan ( pm174 RT). Berapa volume sampah riil? Berapa armada fiktif yang dibayar? Biaya operasional ini membengkak seolah mengurus satu kota kecil.
Pemeliharaan Kendaraan Dinas Rp375.850.000 Modus Klasik Perawatan.
Jika asumsi kendaraan dinas kecamatan hanya sekitar 5 unit, artinya satu unit kendaraan menyedot Rp75 juta per tahun. Angka gila untuk sekadar ganti oli dan perawatan rutin, diduga ada manipulasi nota ( billing palsu).
Belanja Barang untuk Masyarakat Rp300.000.000 Rawan Politisasi & Jatah Preman. Jenis barang, vendor, dan penerima manfaat gelap gulita. Tanpa transparansi, pos ini rawan menjadi jatah preman atau bansos terselubung yang menabrak regulasi Kemendagri.
Sewa Hotel untuk Kegiatan Rp150.000.000 Pemborosan Fasilitas Negara. Mengapa harus menghamburkan uang rakyat ke hotel mewah saat kantor kecamatan dan gedung pemerintah bisa digunakan gratis? Ini bentuk ego sektoral yang nyata.
Perjalanan Dinas Rp80.000.000 Tumpang Tindih (Overlapping). Ruang lingkup kerja kecamatan sangat terbatas.
Anggaran ini patut dicurigai tumpang tindih dengan agenda Pemkot Batam dan rawan dimanipulasi melalui perjalanan fiktif.
“Angka sebesar ini untuk level kecamatan terlalu fantastis dan melukai hati rakyat yang sedang menjerit karena ekonomi sulit! Kami tidak asal bicara, semua berbasis dokumen hasil penelusuran. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan sampai rupiah terakhir, bukan dijadikan bancakan atau ladang mark-up oknum pejabat!” tegas Ketua DPD LSM-TKP Kota Batam dengan nada sengit.
Camat Batu Ampar Jadi Bidikan Utama, Tiga Dokumen Vital Dituntut Buka Telanjang
LSM-TKP secara langsung membidik Camat Batu Ampar selaku Pengguna Anggaran (PA) yang memegang kendali penuh atas kebijakan keuangan di wilayah birokrasi tersebut. Sang Camat diduga kuat mengetahui atau bahkan membiarkan terjadinya konspirasi anggaran, pemborosan struktural, serta indikasi tindak pidana korupsi.
Mengaktifkan instrumen UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, LSM-TKP menuntut pihak kecamatan untuk membuka secara telanjang tiga dokumen vital ke hadapan publik:
1. Rencana Anggaran Biaya (RAB) detail dan breakdown per item di tiap pos belanja.
2. Dokumen legalitas realisasi dan mekanisme pengadaan (e-purchasing/LPSE).
3. Bukti otentik pelaksanaan swakelola, daftar nama pihak ketiga (pelaksana), serta data by name by address penerima manfaat.
Ultimatum 10 Hari: Siap Seret Camat ke Komisi Informasi dan APH!
Sikap menutup diri atau bungkam yang kerap diperlihatkan oleh pejabat publik ketika dikritik dipastikan tidak akan mempan kali ini. DPD LSM-TKP Batu Ampar memberikan peringatan keras dan tenggat waktu yang saklek.”Ini bukan gertakan sambal atau sekadar mencari panggung politik! Jika dalam waktu 10 hari kerja (ditambah 7 hari perpanjangan) Camat Batu Ampar tetap bungkam dan mencoba menyembunyikan dokumen anggaran ini, kami pastikan akan menyeret sengketa ini ke Komisi Informasi (KI) dan melaporkan seluruh indikasi kerugian negara ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Tipikor Kepolisian!” cetus Ketua DPD LSM-TKP Batu Ampar dengan nada tinggi penuh penekanan.
Skandal draf anggaran Rp3,3 miliar di Kecamatan Batu Ampar ini menjadi ujian berat bagi integritas pengawasan keuangan di Kota Batam. Publik kini tidak hanya menunggu keberanian LSM-TKP untuk membuka kotak pandora ini, tetapi juga menuntut taring tajam dari Kejaksaan Negeri Batam dan Unit Tipikor Polresta Barelang.
APH didesak untuk segera melakukan penyelidikan awal tanpa harus menunggu hilangnya barang bukti. Uang rakyat bukan komoditas yang bisa dihamburkan tanpa akuntabilitas!
Team Redaksi
