BREBES, RC-// Meski berbagai kelompok masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) gencar menyuarakan penolakan, peredaran obat-obatan keras ilegal—yang tren dengan sebutan “Obat Aceh”—kian mengkhawatirkan. Peredaran obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (Hexymer) ini kini tidak lagi hanya di perkotaan, namun telah merambah hingga ke tingkat pedesaan di wilayah Kabupaten Brebes.
Salah satu titik yang menjadi sorotan tajam adalah sebuah bekas warung di pinggir jalan Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, yang berbatasan langsung dengan Desa Jagalempeni, Kecamatan Wanasari. Warga setempat merasa resah dengan aktivitas di warung yang diduga menjadi pusat transaksi obat-obatan Daftar G (Gevaarlijk/Berbahaya) tersebut.
Dugaan Keterlibatan Oknum dan Keresahan Warga
Keresahan masyarakat mencapai puncaknya karena penjualan obat-obatan ini dilakukan secara bebas tanpa resep dokter maupun izin edar resmi. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, aktivitas tersebut disinyalir beroperasi tanpa koordinasi dengan pemerintah desa setempat.
Lebih mengejutkan, keterangan yang dihimpun dari penjaga warung mengklaim bahwa aktivitas mereka mendapat “rekomendasi” dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika benar ada keterlibatan oknum, maka fungsi perlindungan terhadap generasi muda patut dipertanyakan.
“Kami sangat cemas dengan masa depan anak-anak kami. Kami berharap pihak kepolisian bertindak tegas dan tidak tebang pilih. Jangan sampai masa depan generasi muda Brebes hancur karena pembiaran ini,” tegas SG (47), warga Rengaspendawa, Rabu (28/01/2026).
Jeratan Hukum: Penjara 12 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah
Praktik peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Pelaku tidak lagi dijerat dengan UU Kesehatan lama, melainkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi lebih spesifik:
Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023:
Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dapat dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023:
Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun melakukan praktik kefarmasian (termasuk menjual obat keras secara bebas), dapat dijatuhi pidana denda yang signifikan dan sanksi kurungan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika:
Jika obat yang diedarkan mengandung zat psikotropika, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana yang lebih berat lagi.
Desakan Tindakan Nyata
Masyarakat mendesak Polres Brebes dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk segera turun tangan melakukan penertiban. Kondisi “Darurat Obat” ini memerlukan tindakan preventif dan represif yang nyata agar warung-warung terselubung tersebut tidak semakin menjamur.
Perlindungan terhadap generasi muda dari ancaman obat keras ilegal adalah harga mati. Masyarakat menunggu langkah konkret kepolisian untuk membersihkan wilayah Brebes dari peredaran obat gelap, termasuk menindak tegas jika memang terbukti ada oknum yang menjadi “beking” di balik bisnis haram ini.
Pewarta: Tim Redaksi
