KEBUMEN, RC-// Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Arjomulyo, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, kini tengah menjadi sorotan tajam. Kepala Desa Arjomulyo berinisial SN diduga kuat menginstruksikan pungutan biaya sebesar Rp350.000 kepada masyarakat, sebuah angka yang secara terang-terangan melampaui batas atas aturan daerah.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kebumen Nomor 7 Tahun 2021 (sebagai perubahan/pelaksana dari aturan sebelumnya terkait biaya persiapan PTSL), biaya maksimal yang diperbolehkan di Kabupaten Kebumen adalah sebesar Rp300.000. Namun, temuan bukti kuitansi warga tertanggal 9 Januari 2026 menunjukkan tarikan sebesar Rp350.000, yang mengindikasikan adanya selisih ilegal sebesar Rp50.000 per bidang tanah.
Kronologi dan Dugaan Kesengajaan
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Panitia PTSL desa setempat sebenarnya telah memberikan peringatan kepada Kades SN agar nominal pungutan tidak melampaui regulasi. Namun, Kades SN disinyalir tetap bersikeras pada angka Rp350.000.
Tindakan ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf (e) yang melarang Kepala Desa melakukan tindakan merugikan kepentingan umum dan menyalahgunakan wewenang, serta huruf (g) yang melarang Kepala Desa menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Tinjauan Hukum: Potensi Tindak Pidana Korupsi
Praktik pemungutan di luar ketentuan resmi ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) atau pemerasan dalam jabatan. Secara hukum, oknum yang terlibat dapat dijerat dengan:
Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT) Tahun 2017: Yang membatasi biaya persiapan PTSL untuk Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000. Meskipun Perbup Kebumen memberi ruang hingga Rp300.000 melalui kesepakatan musyawarah, angka Rp350.000 tetap tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Desakan Tindakan Tegas
“Jika Panitia sudah mengingatkan dan Kades tetap memaksa, ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, melainkan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi atau pemerasan jabatan,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Kebumen.
Kelebihan tarif sebesar Rp50.000 mungkin terlihat kecil jika dilihat per individu. Namun, jika dikalikan dengan total pemohon di satu desa yang mencapai ratusan atau ribuan bidang, akumulasi dana tersebut menjadi sangat besar dan tidak memiliki pertanggungjawaban hukum yang jelas.
Masyarakat kini mendesak Satgas Saber Pungli Kabupaten Kebumen dan Inspektorat Kabupaten Kebumen untuk segera melakukan audit dan investigasi lapangan. Hingga berita ini diturunkan pada Senin (19/1), Kades SN belum memberikan klarifikasi resmi mengenai landasan hukum yang digunakannya untuk melampaui batas maksimal Perbup tersebut.
Red/Fitri
