TEGAL, RC-II Aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kembali mencoreng citra institusi. Arip Budiman (45), warga Kota Tegal, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut (AL). Insiden ini terjadi di tempat hiburan malam berinisial “DG”, Kota Tegal, pada Sabtu dini hari (17/1/2026).
Kronologi: Bermula dari Teguran Etika
Peristiwa bermula sekitar pukul 03.00 WIB saat korban, yang akrab disapa Budi, tengah berbincang dengan rekannya. Situasi memanas ketika seorang pria tak dikenal melontarkan makian kasar kepada rekan Budi tanpa alasan jelas.
Berniat memediasi secara kekeluargaan, Budi mencoba mengingatkan pelaku untuk menjaga etika (unggah-ungguh). Namun, niat baik tersebut justru dibalas dengan kekerasan fisik.
“Saya mencoba mengingatkan secara sopan, sesama orang Jawa harus saling menghargai. Namun, teguran itu justru dibalas dengan pukulan ke arah wajah. Tangan kanan saya juga mengalami luka lebam akibat menangkis serangan bertubi-tubi,” ungkap Budi kepada awak media.
Dugaan Pengeroyokan Massal oleh Oknum Aparat
Kekerasan tidak berhenti di situ. Pelaku diduga memanggil rekan-rekannya yang berjumlah lebih dari 10 orang. Berdasarkan kesaksian Budi, para pelaku secara terang-terangan mengintimidasi dengan membawa-bawa status mereka sebagai anggota TNI AL yang sedang singgah (transit) di Dok Kapal PAI Tegal karena cuaca buruk.
“Awalnya hanya dua orang, tapi tak lama datang massa tambahan lebih dari sepuluh orang yang langsung mengeroyok saya. Mereka bersikap sangat arogan dan terus menunjukkan status mereka sebagai aparat,” tambahnya.
Tinjauan Hukum: Ancaman Pidana dan Disiplin
Tindakan para oknum tersebut, jika terbukti, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum pidana umum maupun hukum militer. Beberapa pasal yang dapat menjerat para pelaku antara lain:
Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan (atau hingga 9 tahun jika menyebabkan luka berat).
Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan.
Pasal 103 KUHP Militer (KUHPM): Terkait pembangkangan atau penyalahgunaan wewenang terhadap warga sipil.
Pelanggaran Disiplin: Melanggar Delapan Wajib TNI, khususnya poin ke-2 (bersikap ramah tamah terhadap rakyat) dan poin ke-8 (tidak sekali-kali merugikan rakyat).
Harapan Korban dan Penegakan Hukum
Pasca-kejadian, korban sempat mengamankan satu unit sepeda motor milik salah satu pelaku sebagai jaminan agar ada pertanggungjawaban atas luka-luka yang dideritanya.
Budi berharap pimpinan TNI AL, khususnya satuan tempat para oknum tersebut bertugas (diduga berdinas di Jakarta), mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Saya berharap setiap oknum aparat bisa menjaga wibawa instansinya, baik saat bertugas maupun di luar jam dinas. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi sasaran arogansi,” pungkasnya.
Tim Redaksi
