KEBUMEN, 27 Desember 2025 – Aroma busuk dugaan manipulasi dalam proses penjaringan Perangkat Desa di Desa Jogopaten, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, meledak ke permukaan. Warga mencium adanya skenario busuk di balik seleksi empat formasi jabatan Kepala Dusun (Kadus) yang diduga kuat telah diatur sedemikian rupa untuk memenangkan pihak tertentu.
Dugaan Kongkalikong Elit Desa
Berdasarkan investigasi dan sumber informasi di lapangan, kecurangan ini terindikasi melibatkan Ketua Panitia Seleksi yang bekerja sama dengan oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial B. Pola kerja sama ini diduga dilakukan untuk membocorkan materi ujian atau memanipulasi hasil akhir demi kepentingan pribadi atau kelompok.
”Keajaiban” yang Tidak Masuk Akal
Kecurigaan warga memuncak saat hasil ujian diumumkan. Secara tidak logis, muncul nilai sempurna—benar 50 dari 50 soal—yang dianggap mustahil terjadi dalam seleksi yang jujur dan objektif.
“Masa soal 50 benar 50 atau benar semua? Ini bukan kebetulan, ini rekayasa! Kami warga merasakan ada yang tidak beres sejak awal,” tegas perwakilan warga dalam tuntutannya.
Warga kini menuntut audiensi terbuka dan transparansi penuh. Jika tidak ada kejelasan, warga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar guna membatalkan hasil seleksi yang dinilai cacat hukum tersebut.
TINJAUAN HUKUM DAN SANKSI
Apabila dugaan konspirasi antara Ketua Panitia dan Sekdes B terbukti, maka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sanksi berat menanti:
1. Pelanggaran Disiplin dan Administrasi (Sanksi Pemecatan)
Berdasarkan Perda Kabupaten Kebumen tentang Perangkat Desa, seorang Perangkat Desa (Sekdes) yang menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah janji dapat dikenakan sanksi:
- Pemberhentian Sementara hingga Pemberhentian Tetap (Pemecatan) secara tidak hormat karena telah menciderai integritas institusi pemerintahan desa.
2. Jeratan Pidana (KUHP dan UU Tipikor)
- Pasal 263 KUHP (Pemalsuan): Jika terdapat manipulasi dokumen atau berita acara hasil ujian.
- Pasal 421 KUHP: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
- UU No. 20 Tahun 2001 (Pemberantasan Tipikor): Jika dalam “kerjasama” antara Ketua Panitia dan Sekdes B ditemukan adanya aliran dana atau gratifikasi, maka keduanya terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda ratusan juta rupiah.
3. Pembatalan Demi Hukum
Sesuai prinsip hukum administrasi negara, setiap keputusan yang lahir dari prosedur yang cacat (kecurangan) adalah Batal Demi Hukum. Camat memiliki wewenang untuk tidak menerbitkan rekomendasi pelantikan dan memerintahkan seleksi ulang.
Team Redaksi PRIMA
