GOMBONG, KEBUMEN – 8 Desember 2025– Krisis kemanusiaan terkait penyanderaan Sertifikat Hak Milik (SHM) ahli waris korban KUR di BRI Unit Sempor semakin tajam. Selain persoalan birokrasi kaku, sorotan kini beralih pada etika kepemimpinan bank BUMN tersebut. Penolakan terang-terangan pimpinan unit untuk bertemu langsung dengan ahli waris, pendamping hukum, dan jurnalis, serta pengalihan urusan substantif kepada petugas keamanan (Satpam), menunjukkan sikap yang tidak profesional, merendahkan, dan jauh dari standar etika seorang pemimpin lembaga publik yang menjalankan program strategis Pemerintah Pusat.
Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang merupakan program unggulan Pemerintah Pusat untuk mendukung UMKM, diambil pada tahun 2022 dipicu oleh kesulitan ekonomi di masa Pandemi COVID-19. Kasus menjadi rumit setelah kedua pihak nasabah peminjam dan penjamin (pemilik jaminan), Ayahanda Sailam dikabarkan telah meninggal dunia.
Ahli waris utama, Sumirah dari Desa Wero, Gombong, berulang kali berupaya mengambil kembali jaminan yang sah tersebut. Namun, pihak BRI Unit Sempor secara mentah memberikan jawaban tunggal dan sumbang: “Harus dilunasi.”
Tuntutan pelunasan penuh kepada ahli waris yang tengah berduka, apalagi program KUR wajib dilindungi asuransi, secara telak menunjukkan bahwa BRI telah gagal memahami esensi dari program KUR dan mengkhianati semangat perlindungan sosial negara yang diamanatkan oleh Pemerintah Pusat.
Dalam dua kali kunjungan, termasuk kunjungan terakhir yang membawa Surat Kuasa resmi dan didampingi pers, komunikasi krusial ini secara sengaja hanya dilayani melalui Satpam.
Pimpinan BRI Unit Sempor menunjukkan keengganan beretika sebagai seorang pemimpin dengan serangkaian tindakan yang layak dikritisi pedas. Meskipun dikonfirmasi berada di lokasi, pimpinan unit menolak menemui pihak yang membawa mandat hukum dan jurnalis. Sikap ini adalah bentuk pengecutan profesional dan upaya nyata untuk menghindari pertanggungjawaban serta transparansi informasi publik.
Masalah pengembalian jaminan adalah masalah hukum dan kebijakan perbankan yang seharusnya ditangani oleh Pimpinan Unit atau Account Officer. Mengalihkan urusan ini kepada Satpam, yang Tupoksi-nya adalah keamanan fisik, adalah pelanggaran serius terhadap prosedur pelayanan prima dan merupakan penghinaan terhadap ahli waris. Dalih “perlu koordinasi dengan Cabang Gombong” yang berlarut-larut, ditambah dengan penolakan pimpinan untuk berdialog, mengesankan adanya kebijakan bank untuk mempersulit dan membiarkan ahli waris terombang-ambing dalam birokrasi yang kaku.
“Kami datang membawa mandat resmi. Penolakan pimpinan unit untuk keluar dari ruangannya, memilih ‘bersembunyi’ di balik seragam Satpam, dan menjadikan petugas keamanan sebagai juru bicara masalah aset, adalah contoh buruk dari etika kepemimpinan. Ini adalah bentuk ketidakprofesionalan yang merendahkan dan merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik yang diemban BUMN,” kecam pendamping ahli waris.
Kasus ini mendesak agar BRI Cabang Gombong segera turun tangan dan mempertanggungjawabkan standar etika pimpinan unitnya. Tuntutan terhadap BRI, sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Pusat dalam menjalankan program KUR, meliputi:
– Audit Etika dan Pelayanan: BRI wajib melakukan audit etika terhadap pimpinan unit Sempor yang telah menolak komunikasi langsung dengan ahli waris dan perwakilan resmi mereka.
– Transparansi Asuransi KUR: BRI harus menjelaskan secara transparan apakah asuransi KUR yang wajib ada gagal berjalan, sehingga ahli waris miskin harus menanggung beban pelunasan penuh, yang bertentangan dengan tujuan Pemerintah Pusat.
– Pengembalian Sertifikat: BRI harus segera mengembalikan Sertifikat Hak Milik kepada Sumirah tanpa syarat, berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan mekanisme asuransi yang seharusnya melindungi nasabah yang meninggal dunia.
DESAKAN:
# Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI
# Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI (Selaku Koordinator Program KUR)
# Gubernur Jawa Tengah
# Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah
# Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Publisher -Red
Reporter CN Nasional -Waluyo
